Abdullah ibn Mas’ud, Sahabat yang Faqih dan Pandai Membaca Al-Qur’an

Hadispedia.id – Selain para Khulafa’ al-Rasyidin, masih banyak para sahabat yang juga memiliki kemampuan dan kapasitas yang mempuni. Hal ini karena mereka secara langsung belajar kepada baginda Nabi Muhammad saw. Salah satu di antaranya adalah Abdullah ibn Mas’ud yang pada masanya ia dikenal dengan berbagai fatwanya.

Biografi Abdullah ibn Mas’ud

Ia memiliki nama lengkap Abdullah ibn Ghafil Syamakh ibn al-Harits ibn Tamim ibn Sa’ad ibn Huzail ibn Mas’ud. Ia juga akrab dipanggil dengan Abu Abdurrahman yang berkaitan dengan nama ayahnya. Selain itu, ia juga sering dipanggil Ibn Ummu ‘Abd (Ummu Abdillah binti Abu Daud). Abdullah ibn Mas’ud atau Ibn Mas’ud merupakan salah seorang di antara sahabat yang paling awal memeluk agama Islam.

Ibn Sa’ad dalam al-Tabaqat al-Kubra menjelaskan kedekatan Ibn Mas’ud dengan Nabi Muhammad saw. dengan menukil riwayat dari Waki’ ibn Jarrah yang mengatakan bahwa “Abdullah bin Mas’ud ialah orang yang menutupi Nabi saw saat mandi, membangunkan Nabi saat tertidur, dan menemani perjalanan Nabi di atas bumi ini.”. ini menunjukkan akan kedekatannya dengan Nabi Muhammad saw.

Pada masa Khalifah Umar ibn Khattab, Ibn Mas’ud diangkat menjadi hakim di Kuffah mendampingi Amr ibn Yasir yang bertugas sebagai Gubernur. Ibn Mas’ud menjabat sebagai mufti hingga jabatan gubernur digantikan oleh Sa’ad ibn Abi Waqas. Adapun pada masa-masa tugasnya, ia banyak menjumpai perkara yang sebelumnya ia tidak temui atau bahkan dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw. Padahal, jika dilihat dari perjalanan hidupnya, ia termasuk sahabat yang dekat dengan Nabi saw. bahkan mendampinginya ke mana saja.

Beberapa kitab menyebutkan tentang wafatnya Abdullah bin Mas’ud dan salah satunya dalam Tarikh al-Baghdad karya Abu Khatib al-Baghdadi. Disebutkan bahwa ia wafat pada usia 60 tahun. Ia hidup sampai pada masa pemerintahan Utsman ibn ‘Affan. Pada tahun 32 H, dari Kuffah ia kembali ke Madinah dan wafat pada tahun yang sama. Ia dimakamkan di Baqi.

Kemampuannya dalam Berfatwa

Kedalaman ilmu serta wawasan yang luas akan ajaran Islam menjadikan Ibn Mas’ud sebagai seorang yang ahli Fiqh. Ia mampu mengemukakan hukum-hukum Islam yang masih relevan dengan keadaan zaman. Ia dikenal cerdas dan alim di kalangan para sahabat. Ini juga berkat kedekatannya dengan Nabi Muhammad saw.

Selain seorang yang Faqih, ia juga mahir dalam melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an. Ia sangat fasih bahkan Nabi saw. pernah bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْرَأَ الْقُرْآنَ غَضًّا كَمَا أُنْزِلَ، فَلْيَقْرَأْهُ عَلَى قِرَاءَةِ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ

“Barangsiapa yang ingin membaca Al-Qur’an dengan baik seperti saat diturunkan, maka bacalah seperti bacaan ibn Ummu Abd (Abdullah bin Mas’ud) (H.R. Ibn Majah)

Pernah suatu ketika Ibn Mas’ud membacakan ayat-ayat Al-Qur’an ketika kaum Quraisy sedang duduk di sekitar Ka’bah. Dengan lantang, ia membacakan surat al-Rahman hingga membuat kaum Quraisy terkesima untuk sesaat. Namun mereka menyadari bahwa yang dibaca adalah ayat-ayat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Kemudian Kaum Quraisy memukuli Ibn Mas’ud sedang ia masih membaca surat tersebut hingga selesai. Karena perbuatannya itu, para sahabat mencoba memperingatkannya sebab itu bisa membahayakan keselamatan dirinya.

Baca juga: Abdullah Ibn Abbas dan Kecakapannya di Bidang Hadis

Ibn Mas’ud diangkat sebagai mufti (hakim) di Kuffah pada masa kekhalifahan Umar ibn Khattab r.a. Ia mendampingi Amar ibn Yasir juga Sa’ad ibn Abi Waqas yang keduanya pernah menjabat sebagai gubernur Kuffah. Ia diangkat bersamaan dengan pengangkatan Anas ibn Malik dan Abu Musa al-Asy’ari di Basrah, Muawiyyah ibn Abi Sufyan di Syam, Syarah ibn Hasanah di Ardan, dan Amr ibn Ash di Mesir.

Dalam berfatwa, ia selalu merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah. Ia memberikan keputusan dan fatwa berdasar apa yang telah ia pelajari dan ingat dari sabda-sabda Rasulullah saw. Ia juga tak jarang mengambil pendapat sendiri apabila suatu permasalahan tidak bisa diputuskan melalui Al-Qur’an maupun Sunnah.

“Apabila dihadapkan kepadanya suatu perkara, maka hendaklah menetapkan hukumnya dengan kitabullah (Al-Qur’an), bila tidak dijumpai dalam kitab maka tetapkan hukum dengan apa yang telah diputuskan oleh Nabi (Sunnah), jika masih belum menemukan, maka putuskan dengan apa yang telah diputuskan oleh orang-orang shalih sebelumnya, dan apabila masih belum menemukan, maka hukumilah perkara tersebut dengan berijtihad.”

Perhatiannya dalam Hadis

Dalam perkara hadis, ia juga sangat menaruh perhatian yang lebih. Hal ini karena segala keputusan dan fatwa yang ia keluarkan selain berdasar pada Al-Qur’an, juga tetap merujuk pada hadis-hadis Nabi saw.

Adapun pada proses periwayatan hadis, ia banyak meriwayatkan hadis dari Umar dan Sa’ad ibn Mu’adz, dan riwayat hadis darinya banyak pula diriwayatkan oleh Anas ibn Malik, Jabir bin Abdillah, Abu Musa al-Asy’ari, Alqamah, Masruq, Syuraih al-Qadhi, dan lain-lain.

Baca juga: Biografi Ali bin Abi Thalib dan Sikapnya Terhadap Hadis Nabi

Mengenai Jumlah hadis yang diriwayatkan dari Ibn Mas’ud sangat beragam. Ada yang mengatakan bahwa riwayat darinya dalam kitab Shahih Bukhari berjumlah 848 hadis. Namun ad-Dzahabi dalam Siyar al-A’lam al-Nubala menyebutkan cukup terperinci. Bahwa yang muttafaq alaihi (diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim) sebanyak 46 hadis. Adapun yang tidak ittifaq yakni hanya tercantum pada Shahih al-Bukhari sebanyak 21 hadis sedangkan dalam Sahih Muslim sebanyak 35 hadis. Adapun jika yang diulang terhitung maka jumlahnya menjadi 840 hadis.

Sanad yang paling shahih dari rangkaian periwayatannya ialah yang diriwayatkan oleh Sufyan al-Tsauri dari Mansyur bin al-Mu’tamir, dari Ibrahim, dari Alqamah. Sedangkan sanad yang paling dha’if melalui periwayatan Syuraik dari Abi Fazarah dari Abu Said

Beberapa murid yang menjadi penerus perjuangan Ibn Mas’ud di antaranya Ibrahim al-Nakha’i, ‘Alqamah ibn Qais an-Nakha’i, Syuraih ibn Haris al-Kindi, dan Hasan al-Basri. Mereka inilah yang kemudian disebut dalam generasi Tabi’in. Mereka juga menjadi pengembang pola dan sistem penyelesaian masalah hukum yang sudah diajarkan oleh Ibn Mas’ud. Wallahu A’alam

Mohammad Anas Fahruddin
Mohammad Anas Fahruddin
Alumni Ilmu Hadis UIN Sunan Ampel Surabaya

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru