Hadispedia.id – Al-Imam An-Nasa’i berkata dalam kitab Sunan-nya pada bab larangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang hajat,
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ دُرُسْتَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو إِسْمَعِيلَ وَهُوَ الْقَنَّادُ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي قَتَادَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَأْخُذْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ
Yahya bin Durusta telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Abu Ismail yakni Al-Qannad telah memberitakan kepada kami, ia berkata, Yahya bin Abi Katsir telah menceritakan kepadaku, bahwasannya Abdullah bin Abu Qatadah telah menceritakannya dari ayahnya bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika salah seorang dari kalian buang air kecil, maka jangan menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya.”