Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab mandi dan tayamum bab berwudu karena madzi:
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ يَزِيدَ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: تَذَاكَرَ عَلِيٌّ وَالْمِقْدَادُ وَعَمَّارٌ، فَقَالَ عَلِيٌّ: إِنِّي امْرُؤٌ مَذَّاءٌ، وَإِنِّي أَسْتَحِي أَنْ أَسْأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ مِنِّي، فَيَسْأَلُهُ أَحَدُكُمَا، فَذَكَرَ لِي أَنَّ أَحَدَهُمَا وَنَسِيتُهُ سَأَلَهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ذَاكَ الْمَذْيُ، إِذَا وَجَدَهُ أَحَدُكُمْ فَلْيَغْسِلْ ذَلِكَ مِنْهُ، وَلْيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ أَوْ كَوُضُوءِ الصَّلَاةِ. الِاخْتِلَافُ عَلَى سُلَيْمَانَ
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Maimun, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Makhlad bin Yazid dari Ibnu Juraij dari Atha dari Ibnu Abbas, dia berkata: Ali, Miqdad, dan Ammar saling mengingatkan (suatu perkara). Lalu Ali berkata: Sungguh, aku adalah seorang yang sering keluar madzi, dan aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah saw. karena kedudukan putri beliau dariku. Maka hendaklah salah seorang dari kalian menanyakannya kepada beliau. Lalu disebutkan kepadaku bahwa salah seorang dari keduanya -namun aku lupa siapa orangnya- menanyakannya. Maka Nabi saw. bersabda: Itu adalah madzi. Apabila salah seorang di antara kalian mendapatinya, hendaklah ia mencuci bagian yang terkena darinya, lalu berwudu sebagaimana wudunya untuk salat, atau (redaksi lain) seperti wudu salat. Perbedaan ini terjadi pada Sulaiman.











