Hadis No. 436 Sunan Al-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab mandi dan tayamum bab berwudu karena madzi:

أَخْبَرَنَا ‌مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌عَبِيْدَةُ، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌سُلَيْمَانُ الْأَعْمَشُ عَنْ ‌حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ ‌سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ‌ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ ‌عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً، فَأَمَرْتُ رَجُلًا، فَسَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ: فِيهِ الْوُضُوءُ

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Hatim, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Abidah, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Sulaiman al-A’masy dari Habib bin Abu Tsabit dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas dari Ali ra., dia berkata: Aku adalah seorang yang sering keluar madzi, lalu aku pun menyuruh seseorang (untuk bertanya kepada Nabi), lantas ia pun bertanya kepada Nabi saw. Maka beliau bersabda: Padanya (karena keluarnya madzi) ada kewajiban berwudu.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru