Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab mandi dan tayamum bab tayamum bagi orang yang mendapati air setelah salat:
أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي ابْنُ نَافِعٍ عَنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، أَنَّ رَجُلَيْنِ تَيَمَّمَا وَصَلَّيَا، ثُمَّ وَجَدَا مَاءً فِي الْوَقْتِ، فَتَوَضَّأَ أَحَدُهُمَا وَعَادَ لِصَلَاتِهِ مَا كَانَ فِي الْوَقْتِ وَلَمْ يُعِدِ الْآخَرُ، فَسَأَلَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ. وَقَالَ لِلْآخَرِ: أَمَّا أَنْتَ فَلَكَ مِثْلُ سَهْمِ جَمْعٍ
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Muslim bin Amr bin Muslim, dia berkata: telah menceritakan kepadaku Ibnu Nafi dari al-Laits bin Sa’ad dari Bakr bin Sawadah dari Atha bin Yasar dari Abu Said, bahwasanya ada dua orang yang bertayamum, lalu keduanya salat. Kemudian keduanya mendapatkan air di waktu masih terdapat sisa-sisa waktu salat itu, maka salah seorang dari keduanya berwudu dan mengulangi salatnya selama waktu salat masih ada, sedangkan yang kedua tidak mengulanginya. Lantas, keduanya pun bertanya kepada Nabi saw. Maka beliau pun bersabda kepada yang tidak mengulangi salatnya: Engkau telah mendapati (sesuai) dengan sunah dan salatmu sudah mencukupimu. Lalu beliau bersabda kepada yang lainnya (yang mengulangi salatnya): Sedangkan kamu, maka bagimu seperti (mendapatkan) bagian ganda.











