Hadis No. 34 Sunan An-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam An-Nasa’i berkata dalam kitab Sunan-nya pada bab makruh kencing di lubang,

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَرْجِسَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي جُحْرٍ
قَالُوا لِقَتَادَةَ وَمَا يُكْرَهُ مِنْ الْبَوْلِ فِي الْجُحْرِ قَالَ يُقَالُ إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ

Ubaidullah bin Sa’id telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Mu’adz bin Hisyam telah memberitakan kepada kami, ia berkata, ayahku telah menceritakan kepadaku, dari Qatadah, dari Abdullah bin Sarjis bahwa Nabiyullah saw. bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian buang air kecil di dalam lubang.”

Mereka bertanya kepada Qatadah, “Kenapa dilarang buang air kecil di lubang?” Ia menjawab, “Dikatakan bahwa ia adalah tempat tinggal jin.”

Penjelasan:

Imam As-Sindi di dalam syarah Sunan An-Nasa’i mengatakan bahwa maksud lubang di sini adalah lubang yang digali oleh binatang buas. Sehingga, dikhawatirkan dapat menyakiti pihak yang berada di dalam lubang itu, seperti ular, jin, atau selainnya.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru