Hadis No. 36 Sunan An-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam An-Nasa’i berkata dalam kitab Sunan-nya pada bab makruh kencing di dalam tempat mandi,

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الْأَشْعَثِ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي مُسْتَحَمِّهِ فَإِنَّ عَامَّةَ الْوَسْوَاسِ مِنْهُ

Ali bin Juhr telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ibnu Al-Mubarak telah memberitakan kepada kami, dari Ma’mar dari Al-Asy’ats bin Abdul Malik dari Al-Hasan dari Abdullah bin Mughaffal dari Nabi saw., beliau bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian buang air kecil di dalam tempat mandinya karena sesungguhnya kebanyakan was-was itu berasal darinya.”

Lihat penjelasan hadisnya di sini.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru