Hadispedia.id – Al-Imam An-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab bekas jilatan keledai,
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَتَانَا مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَاكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ
Muhammad bin Abdullah bin Yazid telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Sufyan telah menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Muhammad, dari Anas, ia berkata, Salah seorang penyeru Rasulullah saw. datang kepada kami dan berkata, “Sesungguhnya Allah dan RasulNya melarang kalian –memakan- daging keledai karena ia najis.”