Hadis No. 86 Sunan An-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam An-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab memasukkan air ke dalam hidung,

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ عِيسَى عَنْ مَعْنٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لِيَسْتَنْثِرْ

Muhammad bin Manshur telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Sufyan telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abu Az-Zinad telah menceritakan kepada kami, ha’ (at-tahwil) dan Al-Husain bin Isa telah menceritakan kepada kami (Imam An-Nasa’i), dari Ma’n, dari Malik, dari Abu Az-Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaknya memasukkan air ke dalam hidungnya, lalu mengeluarkannya.”

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru