Hadispedia.id – Al-Imam At-Tirmidzi berkata di dalam Sunan–nya pada kitab bersuci bab seseorang yang membasuh sebagian anggota wudhunya dua kali dan sebagian lainnya tiga kali,
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَغَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ مَرَّتَيْنِ
قَالَ أَبُوْعِيْسَى: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
وَقَدْ ذُكِرَ فِي غَيْرِ حَدِيثٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ بَعْضَ وُضُوئِهِ مَرَّةً وَبَعْضَهُ ثَلاَثًا
وَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي ذَلِكَ لَمْ يَرَوْا بَأْسًا أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بَعْضَ وُضُوئِهِ ثَلاَثًا وَبَعْضَهُ مَرَّتَيْنِ أَوْ مَرَّةً
Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Sufyan bin Uyainah telah menceritakan kepada kami, dari Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Abdullah bin Zaid, bahwa Nabi saw. berwudhu, lalu membasuh wajah tiga kali, membasuh kedua tangan dua kali dua kali, mengusap kepalanya, dan membasuh kedua kakinya dua kali.
Abu Isa berkata, “Ini Hadis Hasan Shahih”.
Disebutkan pula di dalam hadis lain bahwa Nabi saw. membasuh sebagian anggota wudhunya satu kali, dan sebagian lainnya tiga kali.
Sebagian ahli ilmu memberikan keringanan dalam hal ini. Mereka berpendapat bahwa seseorang boleh membasuh sebagian anggota wudhunya tiga kali dan sebagian lainnya dua kali atau sekali.