Hadispedia.id – Al-Imam At-Tirmidzi berkata di dalam Sunan–nya pada kitab bersuci bab wudhu karena kentut,
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
قَالَ أَبُوْعِيْسَى: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Mahmud bin Ghailan telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Ma’mar telah mengabarkan kepada kami, dari Hammam bin Munabbih, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika berhadats hingga ia berwudhu.”
Abu Isa berkata, “Ini Hadis Hasan Shahih.”