Hadispedia.id – Imam Nawawi dalam kitab Al-Arbain An-Nawawiyah hadis kesepuluh menjelaskan hadis tentang baik dan halal adalah syarat diterimanya doa.
عَنْ أبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:« إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ، فَقَالَ تَعَالَى: {يَٓاأَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًا} [المؤمنون-51].وَقَالَ تَعَالَى: {يَٓاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ }[البقرة-172]، ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟ » رواه مسلم.
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda,
“Sesungguhnya Allah Maha baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dia memerintahkan orang-orang mukmin sama seperti yang diperintahkan kepada para Rasul. Dia berfirman, ‘Wahai para Rasul, makanlah makanan yang baik dan kerjakanlah amal shalih.’ (Al-Mukminun: 51) Dia juga berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman makanlah makanan yang baik yang telah kami berikan kepada kalian.’ (Al-Baqarah: 172) Lalu, Rasulullah saw. bercerita tentang seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, hingga rambutnya kusut dan kotor. Ia menadahkan kedua tangannya ke langit (seraya berdoa), ‘Ya Rabb, ya rabb’, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia kenyang dengan barang haram. Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?.” (H.R. Muslim)
Imam Al-Qadli sebagaimana dikutip imam Nawawi di dalam ٍSyarah Shahih Muslim mengatakan bahwa at-thayyib merupakan sifat Allah yang berarti bersih dari kekurangan-kekurangan. Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa hadis ini mendorong agar berinfak dengan harta yang halal, bukan dari harta yang haram.
Meskipun infak itu baik tetapi karena bersumber dari harta yang tidak baik maka Allah swt. tidak akan menerimanya. Begitu pula jika harta haram tersebut kita gunakan untuk membangun sekolah, panti asuhan, dan berangkat haji, maka semua itu tidak akan diterima Allah swt.
Baca juga: Hadis tentang Penyebab Hati yang Gelisah
Dr. Mustafa Dieb di dalam kitab Al-Wafi juga menjelaskan bahwa maksud sabda Nabi saw. di atas mencakup perbuatan, harta benda, ucapan, dan keyakinan. Allah swt. tidak akan menerima semua itu kecuali yang baik dan bersih dari segala noda, seperti riya’ dan ujub.
Selain itu, hadis ini mendorong kita agar makanan, minuman, dan pakaian kita harus halal dan murni dari benda-benda syubhat dan haram. Karena sebagaimana dijelaskan dalam hadis tersebut, hal yang menyebabkan penghalang doa adalah menggunakan barang haram, baik makanan, minuman, maupun pakaian.
Imam At-Thabrani meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas r.a. berkata, “Saya membaca ayat “Wahai sekalian manusia, makanlah apa-apa yang ada di bumi, yang halal dan baik.” (Al-Baqarah: 168) di sisi Rasulullah saw. Lalu, Sa’ad bin Abi Waqqash berkata, “Wahai Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah agar doaku dikabulkan.” Nabi saw. bersabda, “Wahai Sa’ad, baikkanlah makananmu (pilihlah yang halal), niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang jiwaku berada digenggaman-Nya, sesungguhnya orang yang di rongganya terdapat satu genggam barang haram, tidak akan diterima amalnya selama empat puluh hari. Dan barang siapa yang daging tubuhnya tumbuh dari barang haram, maka nerakalah tempat yang paling layak baginya.”
Salah satu manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal adalah dapat membuahkan amal shalih. Sebaliknya, makanan dan minuman haram dapat menjadikan kita malas berbuat amal shalih atau menjadikan amal shalih kita tidak diterima Allah swt.
Lalu, bagaimana jika kita terlanjur memiliki harta yang haram, baik berasal dari mencuri, korupsi atau lainnya? Dr. Mustafa Dieb dalam kitab Al-Wafi menjelaskan bahwa harta itu wajib dibersihkan dengan cara dishadaqahkan dan pahalanya bagi pemilik harta.
Hal ini sebagaimana pendapat imam Ibnu Rajab, “Pendapat yang benar adalah dengan menshadaqahkannya (bukan memusnahkannya), karena memusnahkan harta adalah tindakan yang dilarang. Menyimpannya hingga diketahui pemiliknya juga rentan rusak atau dicuri orang. Jadi, sebaiknya dishadaqahkan dan pahalanya untuk si pemilik harta tersebut.” Tetapi jika memang pemilik harta tersebut masih ada, maka dikembalikan kepadanya atau mengganti rugi dan meminta maaf kepadanya.
Baca juga: Hadis tentang Doa Ketika Mengetahui Musibah Orang Lain
Demikianlah penjelasan hadis tentang baik dan halal adalah syarat diterimanya doa. Hendaknya kita berhati-hati, jangan sampai apa yang kita konsumsi, pakai, maupun amalkan terdapat unsur hal yang tidak baik dan dibenci Allah swt. Terakhir, marilah kita perbanyak doa yang diajarkan Nabi saw. sebagai berikut.
اَللّٰهُمَّ اَغْنِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِطَاعَتِكَ عَنْ مَعْصِيَتِكَ وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ.
Allahumma aghnina bi halalika ‘an haramika wa bi tha’atika ‘an ma’shiyatika wa bi fadhlika ‘amman siwak. Ya Allah, Cukupilah kami dengan harta halal-Mu, bukan yang haram. Isilah hari-hariku dengan taat kepada-Mu, bukan dengan mendurhakai-Mu, dan cukupilah diriku dengan karunia-Mu, bukan selain-Mu.
Wa Allahu a’lam bis shawab.