Hadis No. 220 Sunan Al-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab larangan mandi junub di air yang tergenang:

أَخْبَرَنَا ‌سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ ‌وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنِ ‌ابْنِ وَهْبٍ عَنْ ‌عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ ‌بُكَيْرٍ، أَنَّ ‌أَبَا السَّائِبِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ ‌أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Daud dan telah dibacakan kepada al-Harits bin Miskin sedangkan saya (Imam al-Nasa’i) mendengarnya dan redaksi ini miliknya dari Ibnu Wahb dari Amr bin al-Harits dari Bukair, bahwasanya Abu Saib telah mengabarkan kepadanya bahwasannya dia telah mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw. pernah bersabda: Janganlah salah seorang dari kalian mandi junub dalam air yang tergenang.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru