Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab kadar air yang mencukupkan seseorang untuk mandi:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ مُوسَى الْجُهَنِيِّ، قَالَ: أُتِيَ مُجَاهِدٌ بِقَدَحٍ حَزَرْتُهُ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ، فَقَالَ: حَدَّثَتْنِي عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ بِمِثْلِ هَذَا
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ubaid, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Zakaria bin Abu Zaidah dari Musa al-Juhani, dia berkata: Mujahid pernah dibawakan ember yang aku perkirakan (kapasitasnya) delapan rithl, lalu ia mengatakan: Aisyah ra. menceritakan kepadaku, bahwasanya Rasulullah saw. pernah mandi dengan air yang seperti ini.











