Hadis No. 240 Sunan Al-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab mandinya seorang lelaki bersama istrinya dari satu bejana:

أَخْبَرَنَا ‌مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌عَبْدُ الرَّحْمَنِ، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ عَنِ ‌ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ ‌مُجَاهِدٍ عَنْ ‌أُمِّ هَانِئٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ هُوَ وَمَيْمُونَةُ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ فِي قَصْعَةٍ فِيهَا أَثَرُ الْعَجِينِ

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basyar, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdurrahman, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Nafi dari Ibnu Abu Najaih dari Mujahid dari Ummu Hani, bahwasanya Rasulullah saw. pernah mandi bersama Maimunah dari satu bejana yang ada sisa adonan.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru