Hadis No. 249 Sunan Al-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab orang yang junub menyela-nyela rambut kepalanya:

أَخْبَرَنَا ‌مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ يَزِيدَ، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌سُفْيَانُ عَنْ ‌هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ ‌أَبِيهِ عَنْ ‌عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُشْرِبُ رَأْسَهُ، ثُمَّ يَحْثِي عَلَيْهِ ثَلَاثًا

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Yazid, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah ra., bahwasanya Rasulullah saw. dahulu pernah membasahi kepalanya, kemudian menyiramnya tiga kali.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru