Hadis No. 250 Sunan Al-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab perkara (kadar) yang mencukupi orang yang junub ketika menyiramkan air ke atas kepalanya:

أَخْبَرَنَا ‌قُتَيْبَةُ، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ ‌أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ ‌سُلَيْمَانَ بْنِ صُرَدٍ عَنْ ‌جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، قَالَ: تَمَارَوْا فِي الْغُسْلِ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِنِّي لَأَغْسِلُ كَذَا وَكَذَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمَّا أَنَا فَأُفِيضُ عَلَى رَأْسِي ثَلَاثَ أَكُفٍّ

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu al-Ahwash dari Abu Ishaq dari Sulaiman bin Shurd dari Jubair bin Muth’im, dia berkata: Orang-orang berdebat di hadapan Rasulullah saw. dalam masalah mandi. Sebagian berkata: Aku menyiramkannya seperti ini. Maka Rasulullah saw. bersabda: Adapun Aku menyiramkan kepalaku dengan tiga (cidukan) telapak tangan.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru