Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab (pembahasan) air bab keringanan (menggunakan) sisa air wanita:
أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: حَدَّثَنَا مَعْنٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيعًا
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Harun bin Abdullah, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Ma’an, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar, dia berkata: Dahulu di zaman Rasulullah saw., laki-laki dan perempuan wudu bersama-sama.











