Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab haid dan istihadah bab menyebutkan perkara yang wajib atas orang yang menggauli istrinya dalam keadaan haidnya disertai pengetahuannya terhadap larangan Allah Ta‘ala:
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ، قَالَ: حَدَّثَنِي الْحَكَمُ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرَّجُلِ يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ أَوْ بِنِصْفِ دِينَارٍ
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Amr bin Ali, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya dari Syu’bah, dia berkata: telah menceritakan kepadaku al-Hakam dari Abdul Hamid dari Miqsam dari Ibnu Abbas dari Nabi saw., tentang seorang laki-laki yang menggauli istrinya sedangkan ia (istrinya) dalam keadaan haid agar bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar.











