Hadis No. 388 Sunan Al-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab haid dan istihadah bab perempuan yang sedang haid membasuh kepala suaminya:

أَخْبَرَنَا ‌قُتَيْبَةُ، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌الْفُضَيْلُ وَهُوَ ابْنُ عِيَاضٍ عَنِ ‌الْأَعْمَشِ عَنْ ‌تَمِيمِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ ‌عُرْوَةَ عَنْ ‌عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخْرِجُ رَأْسَهُ مِنَ الْمَسْجِدِ وَهُوَ مُعْتَكِفٌ، فَأَغْسِلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, dia berkata: telah menceritakan kepada kami al-Fudhail yaitu Ibnu Iyadh dari al-A’masy dari Tamim bin Salamah dari Urwah dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah saw. dahulu pernah mengeluarkan kepalanya (kepadaku) dari masjid sementara beliau sedang iktikaf, lalu aku membasuhnya padahal aku sedang haid.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru