Hadis No. 396 Sunan Al-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab mandi dan tayamum bab larangan bagi orang junub untuk mandi di air yang tergenang (tidak mengalir):

أَخْبَرَنَا ‌سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ ‌وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنِ ‌ابْنِ وَهْبٍ عَنْ ‌عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ ‌بُكَيْرِ بنِ الأشَجّ، أَنَّ ‌أَبَا السَّائِبِ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ ‌أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin daud dan al-Harits bin Miskin dengan cara dibacakan kepadanya sementara saya (al-Nasa’i) mendengar, dari Ibnu Wahab dari Amr bin al-Harits dari Bukair bin al-Asyaj, bahwasanya Abu al-Sa’ib pernah bercerita kepadanya, bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw. pernah bersabda: Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air yang tergenang (tidak mengalir) dalam keadaan junub.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru