Hadis No. 399 Sunan Al-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab mandi dan tayamum bab larangan bagi orang junub untuk mandi di air yang menggenang (tidak mengalir):

أَخْبَرَنَا ‌مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ ‌سُفْيَانَ عَنْ ‌أَبِي الزِّنَادِ عَنْ ‌مُوسَى بْنِ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ ‌أَبِيهِ عَنْ ‌أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ، ثُمَّ يُغْتَسَلُ مِنْهُ

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Muhamad bin Abdullah bin Yazid dari Sufyan dari Abu al-Zinad dari Musa bin Abu Utsman dari ayahnya dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi saw. melarang buang air kecil di air yang menggenang, kemudian mandi dari air itu.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru