Hadis No. 57 Sunan An-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam An-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab air yang tidak mengalir,

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ مِنْهُ
قَالَ عَوْفٌ وَقَالَ خِلَاسٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ

Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Isa bin Yunus telah memberitakan kepada kami, ia berkata, Auf telah menceritakan kepada kami, dari Muhammad, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah saw., beliau bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian buang air kecil di dalam air yang tidak mengalir, kemudian berwudhu’ darinya.”

Auf dan Khilas berkata dari Abu Hurairah dari Nabi saw. sebagaimana hadis tersebut

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru