Hadis No. 58 Sunan An-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam An-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab air yang tidak mengalir,

أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَتِيقٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كَانَ يَعْقُوبُ لَا يُحَدِّثُ بِهَذَا الْحَدِيثِ إِلَّا بِدِينَارٍ

Ya’qub bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ismail telah menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Atiq, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian baung air kecil di dalam air yang tidak mengalir kemudian mandi dari air itu.”

Abu Abdirrahman berkata, “Ya’qub tidak mau menyampaikan hadis ini kecuali dengan uang satu dinar.”

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru