Hadis No. 79 Sunan At-Tirmidzi

Hadispedia.id – Al-Imam At-Tirmidzi berkata di dalam Sunannya pada kitab bersuci bab wudhu karena makanan yang dipanggang api,

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الوُضُوءُ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ، وَلَوْ مِنْ ثَوْرِ أَقِطٍ، قَالَ: فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، أَنَتَوَضَّأُ مِنَ الدُّهْنِ؟ أَنَتَوَضَّأُ مِنَ الحَمِيمِ؟ قَالَ: فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: يَا ابْنَ أَخِي، إِذَا سَمِعْتَ حَدِيثًا عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلاَ تَضْرِبْ لَهُ مَثَلاً
قَالَ: وَفِي البَابِ عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ، وأُمِّ سَلَمَةَ، وَزَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، وَأَبِي طَلْحَةَ، وَأَبِي أَيُّوبَ، وَأَبِي مُوسَى
قَالَ أَبُوْ عِيْسَى: وَقَدْ رَأَى بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ: الوُضُوءَ مِمَّا غَيَّرَتِ النَّارُ، وَأَكْثَرُ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالتَّابِعِينَ، وَمَنْ بَعْدَهُمْ: عَلَى تَرْكِ الوُضُوءِ مِمَّا غَيَّرَتِ النَّارُ

Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Sufyan bin Uyainah telah menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Hendaknya berwudhu karena sesuatu yang disentuh api, meskipun itu susu kering (keju).” Abu Salamah berkata, Ibnu Abbas bertanya kepadanya, “Wahai Abu Hurairah, apakah kami harus berwudhu karena makan minyak samin? Dan apakah kami juga harus berwudhu karena minum air hangat?” Abu Salamah berkata, Abu Hurairah menjawab, “Wahai anak saudaraku, jika engkau mendengar hadis dari Rasulullah saw., maka janganlah kamu membuat permisalan-permisalan.” 

Abu Isa berkata, “Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ummu Habibah, Ummu Salamah, Zaid bin Tsabit, Abu Salamah, Abu Ayyub, dan Abu Musa.”

Abu Isa berkata lagi, “Sebagian ulama berpendapat bahwa wudhu wajib dilakukan karena sesuatu yang diubah oleh api (mentah menjadi matang). Namun, sebagian besar ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi saw., tabi’in, dan orang-orang setelahnya tidak berwudhu karena sesuatu yang diubah oleh api.”

Penjelasan:

Hadis ini telah dinaskh/dihapus oleh hadis setelahnya.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru