Hadis No. 80 Sunan An-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam An-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab wudhu  satu kali-satu kali (basuhan),

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ: حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِوُضُوءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً

Muhammad bin Al-Mutsanna telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Yahya telah menceritakan kepada kami, dari Sufyan, ia berkata, Zaid bin Aslam telah menceritakan kepada kami, dari Atha’ bin Yasar, dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Maukah kalian aku kabarkan tentang cara wudhu Rasulullah saw.?. Beliau berwudhu satu kali-satu kali (untuk tiap anggota wudhu).”

Penjelasan:

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi saw. kadang-kadang mencukupkan untuk membasuh masing-masing dari anggota wudhu satu kali-satu kali. Oleh sebab itu, dalam fikih Madzhab Syafi’i diterangkan bahwa jumlah basuhan anggota wudhu yang wajib adalah satu kali. Sedangkan sunnahnya adalah tiga kali. Hal ini disebabkan karena agar basuhan yang kedua dan ketiga itu dapat menyempurkan basuhan pertama yang dimungkinkan kurang sempurna. Sedangkan basuhan lebih dari tiga itu berhukum makruh karena dianggap menyia-nyiakan air (mubadzir).

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru