Beranda blog Halaman 25

Dalil Hadis Anjuran Makan Sahur

0
Hadis Anjuran Makan Sahur
Gambar oleh congerdesign dari Pixabay

Hadispedia.id – Selain disunahkan menyegerakan berbuka, bagi orang yang berpuasa juga disunahkan untuk makan sahur. Hal ini telah disabdakan oleh Nabi saw. dalam hadis beliau yang dikutip oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Bulughul Maram Bab Puasa sebagaimana berikut.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً.”  متفق عليه

Dari Anas bin Malik r.a., dia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Sahurlah kalian, karena di dalam sahur itu ada keberkahan.” Muttafaqun ‘alaih.

Analisis Lafadz

تَسَحَّرُوا, makan dan minumlah pada waktu sahur. As-Sahar adalah nama waktu yang jatuh sebelum fajar. Perintah pada lafadz ini menunjukkan hukum sunah, bukan wajib. Hal ini didasarkan pada ijma’ ulama bahwa sahur bukanlah sesuatu yang wajib. Selain itu, terdapat riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw. dan para sahabat pernah melakukan wishal, yaitu mereka berpuasa tanpa makan sahur.

السُّحُورِ (as-suhur, dengan didlummah sinnya) berarti makan pada waktu sahur. Sedangkan jika dibaca fathah sinnaya/ as-sahur, maka berarti makanan yang dimakan saat sahur. Hanya saja di Indonesia sahur sudah menjadi istilah untuk aktifitas makan, bukan makanannya.

بَرَكَةً keberkahan. Maksudnya dengan makan sahur dapat memberikan kekuatan untuk berpuasa dan mendapat pahala yang besar. Hal ini disebabkan karena waktu sahur itu bersamaaan dengan waktu zikir, shalat, istighfar, ibadah lain yang menambah ganjaran pahala amal, dan waktu yang diyakini orang yang berdoa pada saat itu dikabulkan doanya. Seandainya seseorang tidak bangun sahur, niscaya dia masih tenggelam di dalam tidurnya dan meninggalkan amal ibadah tersebut.

Baca juga: Dalil Hadis Anjuran untuk Takjil/Menyegerakan Berbuka Puasa

Dalam riwayat Imam Ahmad yang bersumber dari Abu Sa’id Al-Khudri r.a. disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

   السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ

Makan sahur itu berkah, maka janganlah kalian meningalkannya meskipun salah satu dari kalian hanya meneguk satu tegukan air, karena sungguh Allah swt. dan para malaikat-Nya bershalawat untuk orang-orang yang makan sahur.”

Imam Al-Munawi dalam kitab Faidul Qadir menjelaskan bahwa maksud dari Allah bershalawat adalah Allah swt. merahmati mereka. Sedangkan malaikat bershalawat adalah malaikat beristighfar atau memintakan ampunan kepada Allah untuk mereka.

Selain itu, sahur merupakan pembeda antara umat Islam dengan ahli kitab. Hal ini sebagaimana riwayat Imam Muslim secara marfu’;

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحُورُ

Perbedaan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.

NB: Disarikan dari kitab Ibanatul Ahkam; Syarah Kitab Bulughul Maram karya Hasan Sulaiman An-Nuri dan Alawi Abbas Al-Maliki juz 2 halaman 293-294 dan kitab Subulus Salam karya Imam As-Shan’ani juz 2 halaman 154-155.

Dalil Hadis Anjuran untuk Takjil/Menyegerakan Berbuka Puasa

0
Dalil Hadis Anjuran untuk Takjil/Menyegerakan Berbuka Puasa
Gambar oleh Amjad Hussain dari Pixabay

Hadispedia.id – Takjil. satu kata yang sering kita dengar saat bulan puasa. Takjil diambil dari Bahasa Arab (تَعْجِيْل)  yang artinya menyegerakan. Namun, Di Indonesia kata takjil sudah identik dengan “makanan buka puasa“.

Bahkan tidak jarang setiap sore, banyak penjual takjil di sepanjang jalan, seperti kolak, es buah, gorengan, dan makanan-makanan ringan untuk berbuka puasa. Takjil/menyegerakan berbuka puasa memang salah satu anjuran agama Islam. Berikut adalah salah satu dalilnya dalam hadis Nabi saw.

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

وَلِلتِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَحَبُّ عِبَادِيْ إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا

Dari Sahl bin Sa’d r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Orang-orang senantiasa dalam kebajikan selagi mereka menyegerakan berbuka puasa.” (Muttafaqun ‘alaih)

Menurut riwayat Imam At-Tirmidzi yang bersumber dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda, Allah swt. berfirman (dalam hadis qudsi), “Hamba Allah yang paling Aku sukai adalah yang paling bersegera berbuka.”

Salah satu bukti kesempurnaan iman seseorang dan tanda bahwa dia senantiasa dalam kebaikan adalah berpegang teguh kepada Sunah Nabi saw. Salah satu Sunah Nabi saw. adalah takjil/menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan sahur sebagaimana dinyatakan dalam riwayat Imam Ahmad bin Hanbal.

Kesunnahan takjil merupakan bentuk belas kasihan Allah swt. dan Rasul-Nya kepada orang yang berpuasa. Di samping itu, hal ini dapat memberikan kekuatan kepada mereka agar dapat melaksanakan amal ibadah-ibadah selanjutnya.

Baca juga: Dalil Hadis Bolehnya Niat Puasa Sunah di Siang Hari

Bahkan dalam hadis kedua di atas disebutkan bahwa Allah swt. sangat mencintai hamba-hambaNya yang mau menyegerakan berbuka. Kenapa demikian? Rasulullah saw. dalam riwayat Imam Abu Daud menjelaskan penyebabnya, “Karena orang Yahudi dan Nasrani senantiasa mengakhirkan waktu berbuka hingga munculnya bintang-bintang.” Artinya, Rasulullah saw. ingin agar umatnya tidak melakukan hal yang sama dengan mereka.

Orang-orang Yahudi dan Nasrani dulu menambahkan waktu ibadah mereka (memperpanjang waktu puasa dan mengulur waktu berbuka) hingga mengakibatkan mereka tidak mampu menunaikannya karena mempersulit diri mereka. Sementara umat Islam diperintahkan untuk berbeda dengan tradisi mereka. Yaitu menyegerakan berbuka puasa jika telah mendengar adzan maghrib.

Fiqhul Hadis

  1. Disunnahkan menyegerakan berbuka puasa apabila sudah terbukti bahwa matahari telah tenggelam/memasuki waktu maghrib.
  2. Makruh mengakhirkan berbuka bagi orang yang sengaja melakukannya dengan alasan berhati-hati atau untuk tujuan lebih meyakinkan lagi.
  3. Memberitahukan sesuatu yang dilakukan oleh sekumpulan ahli bid’ah (suka mengakhirkan berbuka puasa) adalah salah satu tanda kenabian.
  4. Hadis ini tidak berkaitan dengan orang yang ingin melakukan puasa wishal. Seseorang yang hendak berpuasa wishal diberikan rukhsah untuk mengakhirkan buka puasa. Adapun takjil/menyegerakan berbuka adalah lebih afdhal, karena hal ini mengandung belas kasihan terhadap orang yang berpuasa dan mampu memberikan kekuatan kepadanya untuk mengerjakan amal ibadah.

Demikianlah salah satu kesunahan yang mudah sekali untuk kita laksanakan, yaitu takjil/menyegerakan berbuka puasa. Artinya, ketika sudah mendengar adzan maghrib atau tanda sirene berbuka puasa, maka hendaknya langsung berbuka. Meskipun dengan makanan dan minuman yang sederhana seperti segelas air putih. Bukan malah mengulur-ulur waktu. Dengan demikian, semoga kita termasuk hamba Allah yang dicintai-Nya sebagaimana dalam hadis qudsi di atas. Wa Allahu a’lam bis shawab.

NB: Disarikan dari kitab Ibanatul Ahkam; Syarah Kitab Bulughul Maram karya Hasan Sulaiman An-Nuri dan Alawi Abbas Al-Maliki juz 2 halaman 292-293 dan kitab Subulus Salam karya Imam As-Shan’ani juz 2 halaman 154.

Dalil Hadis Bolehnya Niat Puasa Sunah di Siang Hari

0
Dalil Hadis Bolehnya Niat Puasa Sunah di Siang Hari
Gambar oleh Donate PayPal Me dari Pixabay

Hadispedia.id – Pada pembahasan sebelumnya, dijelaskan tentang keharusan niat puasa wajib di malam hari sebelum terbitnya fajar. Sementara niat puasa sunah, menurut sebagian ulama diperbolehkan dilakukan di siang hari, tidak harus di malam hari. Berikut adalah dalil hadis yang menjadi dasar pendapat mereka.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: “دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ: هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ قُلْنَا: لَا. قَالَ: فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ، ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ، فَقُلْنَا: أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ، فَقَالَ: أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا، فَأَكَلَ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Aisyah r.a., beliau berkata, “Pada suatu hari Nabi saw. masuk ke dalam rumah kami, lalu beliau bertanya, “Apakah kamu memiliki sesuatu?” Kami menjawab, “Tidak.” Nabi saw. bersabda, “Kalau demikian, aku berpuasa.” Kemudian beliau mendatangi kami lagi padah hari yang lain, lalu kami berkata, “Ada yang mengirim kami hais.” Nabi saw. bersabda, “Hidangkanlah kepadaku, karena sejak pagi aku puasa”. Lalu beliau memakannya. (HR. Muslim)

Makna Hadis

Hadis ini merupakan dalil bagi ulama yang membedakan antara puasa fardlu dan sunah dalam hal wajib niat puasa sejak waktu malam hari. Sementara itu, ulama yang tidak membedakan antara puasa fardlu dan sunah menafsirkan hadis ini bahwa apa yang dimaksud oleh Nabi saw. فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ (kalau demikian aku berpuasa) adalah berita yang menceritakan keadaan Rasulullah saw. sedang berpuasa, dan bukan bermaksud mengucapkan niat puasa pada saat itu. Hal ini dikuatkan oleh riwayat yang menyebutkan فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا (karena sejak pagi aku puasa). Mereka mengatakan bahwa pada dasarnya memang tidak ada perbedaan antara puasa sunah dengan puasa wajib.

Baca juga : Dalil Hadis Pentingnya Pemimpin Mengumumkan Penetapan Awal Ramadhan

Analisis Lafadz

قَالَ: فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ kalimat ini mengindikasikan bahwa boleh niat puasa pada waktu siang hari.

أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ, hais adalah makanan yang dibuat dari buah kurma dicampur menjadi satu dengan samin (mentega/minyak samin) dan aqith (air susu yang telah diambil sarinya). Terkadang tepung terigu digunakan sebagai pengganti aqith.

فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا Rasulullah saw. memakan sebagian hais tersebut dan berbuka, padahal sebelumnya beliau berpuasa.

Fiqhul Hadis

  1. Boleh niat puasa sunah pada waktu siang hari menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Namun, dengan syarat niat tersebut dilakukan sebelum matahari tergelincir (sebelum waktu dhuhur) dan seseorang itu belum makan dan minum sesuatu apapun.

Imam Ahmad berkata, “Boleh puasa sunah dengan berniat pada waktu siang hari baik sebelum matahari tergelincir atau sesudahnya, karena dia telah melakukan niat pada salah satu waktu di siang hari, sehingga keadannya disamakan dengan apa yang telah diniatkan pada permulaan siang hari. Oleh karena keseluruhan malam hari merupakan waktu untuk berniat puasa fardlu, demikian pula dengan waktu siang hari, keseluruhannya merupakan waktu niat puasa sunah.”

Imam Malik berkata, “Dalam puasa sunah, seseorang harus niat di malam hari. Jika dia meneruskan puasanya (di hari berikutnya), maka dia tidak perlu lagi niat berpuasa pada waktu malam harinya.”

  1. Boleh berbuka (membatalkan puasa) dari puasa sunah.

Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berkata, “Boleh berbuka/membatalkan puasanya bagi orang yang berpuasa sunah dan tidak ada kewajiban qadha’ baginya.” Beliau berdua mengambil dalil berdasarkan hadis ini dan hadis-hadis lain yang lafaz –lafadz riwayatnya mempunyai makna yang hampir sama dan sanadnya jayyid.

Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berkata, “Maksud zahir riwayat tersebut bahwa seseorang diwajibkan menyempurnakan amal (puasa sunah) yang telah disyariatkan dan tidak boleh berbuka dengan tanpa adanya alasan. Hal ini berlandaskan kepada firman Allah swt. “….. Dan janganlah kamu membatalkan amal-amal kamu.” (Q.S. Muhammad: 33)

Jika seseorang itu berbuka tanpa adanya alasan/uzur, maka dia tetap diperbolehkan berbuka, tetapi harus mengqadha’nya. Jika berbukanya karena uzur, misalnya salah seorang dari kedua orang tuanya atau gurunya menyuruhnya berbuka karena kasihan kepadanya atau karena wanita yang tidak haid tiba-tiba datang haid lalu dia berbuka, maka dia tidak berdosa dan tidak wajib mengqadha’nya menurut Malikiyyah.

Sedangkan menurut Hanafiyyah wajib mengqadha’nya. Hal ini berdasarkan hadis Sayyidah Aisyah r.a. yang pernah bercerita, “Ketika aku dan Hafsah sedang berpuasa (sunah), tiba-tiba ada yang mengirim makanan kepada kami, lalu kami makan sebagiannya. Kemudian Nabi saw. masuk dan Hafsah bertanya, “Wahai Rasulullah saw., sesungguhnya kami sedang berpuasa sunah, lalu ada yang menghadiahkan makanan kepada kami, lalu kami berbuka dengan makanan itu.” Beliau menjawab, “Kamu berdua harus mengqadha’nya pada hari yang lain sebagai gantinya.” (H.R. Imam At-Tirmidzi dan Imam Ahmad)

Berbeda halnya dengan ulama dari kalangan Hanafiyyah yang bernama Al-Kamal bin Al-Hammam justru dia mengatakan bahwa berbuka/membatalakan puasa sunah itu boleh meskipun tanpa adanya uzur. Inilah pendapat yang tepat, karena dalil-dalilnya cukup banyak, sebagaimana yang dikatakan oleh Mujahid. “Sesungguhnya berbuka dari puasa sunah sama kedudukannya dengan seorang lelaki yang hendak mengeluarkan sedekah dari hartanya. Dia boleh meneruskan untuk mensedekahkan hartanya atau jusru sebaliknya.” (HR. Malik, Imam Ahmad, dan Imam Al-Sittah, kecuali Imam Al-Bukhari)

NB: Disarikan dari kitab Ibanatul Ahkam; Syarah Kitab Bulughul Maram karya Hasan Sulaiman An-Nuri dan Alawi Abbas Al-Maliki juz 2 halaman 291-292.

 

Dalil Hadis Keharusan Niat Puasa di Malam Hari Sebelum Fajar Terbit

0
Dalil Hadis Keharusan Niat Puasa di Malam Hari Sebelum Fajar Terbit
Gambar oleh mohamed_hassan dari Pixabay

Hadispedia.id – Pada hadis berikut ini, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Bulughul Maram memaparkan hadis yang dijadikan dasar agar niat puasa di malam hari. Bagaimana bunyi hadisnya? Apakah meliputi puasa sunnah dan fardu harus niat di malam hari?

عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا  أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ رَوَاهُ الْخَمْسَةُ وَمَالَ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ إِلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ

وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اللَّيْلِ

Dari Hafshah Ummu al-Mukminin r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (H.R. Imam al-Khamsah. Imam At-Tirmidzi dan imam An-Nasa’i lebih cenderung menguatkan hadis ini mauquf. Sementara Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Ibnu Hibban memastikan hadis tersebut marfu’.)

Menurut riwayat Imam Ad-Daruquthni disebutkan sebagai berikut, “Tidak ada puasa bagi orang yang tidak meniatkannya sejak malam hari.”

Penjelasan Hadis

Secara umum, dalam hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang tidak niat puasa di malam hari, maka puasanya tidak sah. Baik puasa sunnah maupun fardlu, baik ketika bulan Ramadhan ataupun bulan yang selainnya, puasa sunnat maupun puasa nadzar. Namun, terkait hal ini, ulama berbeda pendapat.

Imam Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa tidak wajib berniat pada malam hari dalam puasa sunat. Namun, wajib berniat pada malam hari dalam puasa fardlu, karena hadis ini hanya membatasinya dalam puasa fardlu saja, bukan berkaitan dengan puasa sunnat. Mereka melandaskan pendapatnya dengan berdasarkan hadis Sayyidah Aisyah r.a. yang akan diterangkan pada pembahasan hadis selanjutnya.

Baca juga : Dalil Hadis Pentingnya Pemimpin Mengumumkan Penetapan Awal Ramadhan

Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya mengatakan bahwa sah melakukan puasa dengan berniat pada waktu malam hari dan siang hari selagi matahari belum tergelincir dari pertengahan langit (sebelum waktu dhuhur). Dengan catatan, puasa yang dimaksud ada kaitannya dengan waktu tertentu, misalnya puasa Ramadhan, puasa nazar tertentu, dan puasa sunat mutlak. Mereka melandaskan pendapatnya dengan berdasarkan firman Allah swt.

….وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ….

“….. Dan makan minumlah kamu hingga jelas bagi kamu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam ….. “ (Q.S. Al-Baqarah: 187)

Berdasarkan ayat tersebut, Allah swt. telah membolehkan makan dan minum hingga fajar terbit, kemudian menyuruh berpuasa sesudah lafadz “”ثُمَّ yang maknanya menunjukkan pengertian tarakhi (lambat), hingga dipastikan niat menjadi azimah/tekad sesudah fajar. Mereka menafsirkan hadis ini dan hadis-hadis yang selainnya dengan pemahaman yang meniadakan keutamaan, yakni tidak afdal puasa seseorang yang tidak meniatkannya pada waktu malam hari.

Atau, makna yang dimaksudkan adalah larangan mendahulukan niat sebelum malam hari. Maka, seandainya seseorang melakukan niat puasa sebelum matahari tenggelam dan dia hendak berpuasa pada keesokan harinya, maka puasanya tidak sah. Atau, maknanya adalah yang ditujukan kepada puasa yang tidak mempunyai waktu tertentu, misalnya puasa qadha’, puasa kafarat, dan puasa nazar mutlak (tidak tertentu waktunya).

Baca juga : Hadis Saksi Rukyatul Hilal Cukup Satu Orang

Imam Malik dan murid-muridnya mengatakan bahwa apabila seseorag berniat pada permulaan malam Ramadhan untuk bepuasa di seluruh bulan Ramadhan, maka itu sudah mencukupi, dan dia tidak perlu lagi berniat setiap malam. Tetapi, dia disunatkan memperbarui niat setiap malam karena diqiyaskan kepada ibadah haji dan rakaat-rakaat shalat, sebab masing-masing ibadah haji dan shalat cukup hanya dengan satu kali niat. Mereka mengatakan demikian dengan berdasarkan kepada hadis “Sesungguhnya bagi setiap orang itu hanyalah apa yang telah diniatkannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Mereka mengatakan bahwa apabila seseorang berniat hendak berpuasa selama satu bulan penuh, maka dia wajib melakukan itu dengan syarat hendaklah puasa yang dilakukannya tidak terputus-putus, sebaliknya berturut-turut. Jika puasa secara berturut-turut tidak dapat dilakukan karena sakit, haid, atau berpergian, maka niatnya wajib diperbarui di sisa hari-hari yang dia belum berpuasa. Wa Allahu a’lam bis shawab.

NB: Disarikan dari kitab Ibanatul Ahkam; Syarah Kitab Bulughul Maram karya Hasan Sulaiman An-Nuri dan Alawi Abbas Al-Maliki juz 2 halaman 289-291.

Dalil Hadis Pentingnya Pemimpin Mengumumkan Penetapan Awal Ramadhan

0
Hadis Pentingnya Pemerintah Mengumumkan Penetapan Awal Puasa
Gambar oleh john peter dari Pixabay

Hadispedia.id – Imam Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Maram selanjutnya menjelaskan pentingnya pemimpin mengumumkan penetapan awal Ramadhan. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi saw. dalam hadis berikut ini.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: “إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ”. فَقَالَ: “أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ” قَالَ: “نَعَمْ” قَالَ: “أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ؟” قَالَ: “نَعَمْ” قَالَ: “فَأَذِّنْ فِي النَّاسِ يَا بِلَالُ  أَنْ يَصُومُوا غَدًا” رَوَاهُ الْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ إِرْسَالَهُ.

Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi saw. seraya berkata, “Sesungguhnya aku telah melihat hilal”. Nabi saw. bersabda, “Apakah engkau telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah?” Orang Arab Badui itu menjawab, “Ya”. Nabi saw. bersabda, “Apakah engkau telah bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Orang Arab Badui itu menjawab, “Ya”. Nabi saw. bersabda, “Serukanlah kepada orang-orang wahai Bilal, bahwa hendaklah besok mereka berpuasa.” (HR. Al-Khamsah, dan dinilai shahih oleh Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Ibnu Hibban, sedangkan Imam An-Nasa’i mentarjihnya sebagai hadis mursal.)

Analisis Lafadz

أَعْرَابِيًّا seorang Arab Badui, yaitu orang Arab yang mendiami daerah pedalaman/pedesaan.

أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ kalimat ini menunjukkan bahwa kesaksian orang kafir dalam melihat hilal/anak bulan dianggap tidak memadai. Rasulullah saw. tidak menjelaskan tentang keadilan lelaki tersebut karena semua sahabat adalah adil.

فَأَذِّنْ فِي النَّاسِ يَا بِلَالُ  أَنْ يَصُومُوا غَدًا berasal dari kata التّأذين  dan الإيذان yang berarti seruan atau pemberitahuan secara umum. Nabi saw. bersabda, “Beritahukanlah kepada mereka akan masuknya bulan Ramadhan, dan hendaklah mereka besok berpuasa.”

وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ إِرْسَالَهُ Imam An-Nasa’i cenderung menguatkan hadis ini mursal karena dia meriwayatkan secara mursal melalui tiga jalur, namun satu di antaranya secara maushul.

Baca juga : Apa Hadis Mursal Itu?

Makna Hadis

Hadis tersebut menggambarkan bahwa Nabi saw. mau menerima kesaksian seorang Arab Badui yang telah melihat hilal sebagai tanda masuknya bulan Ramadhan. Alasan beliau mau menerimanya adalah setelah yakin seorang Arab Badui itu beragama Islam. Yakni dibuktikan dengan kesaksiannya terhadap dua kalimat syahadat.

Oleh karena dia beriman dan bertemu Nabi saw., maka dia adalah seorang sahabat Nabi saw. dan semua sahabat dianggap adil. Setelah itu, Nabi saw. memerintahkan kepada Bilal untuk mengabarkan kepada orang-orang bahwa bulan Ramadhan telah masuk dan hendaklah mereka memulai puasa pada keesokan harinya.

Hal ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin wajib mengumumkan ketetapan puasa, begitu juga ketika waktu berpuasa habis dan memasuki bulan Syawal. Di Indonesia sendiri, pemerintah biasanya melalui kementrian agama mengumumkan kepada seluruh umat muslim setelah diadakan sidang isbat/penetapan 1 Ramadhan atau 1 Syawal.

Sementara zaman dulu, cara mengumumkan penetapan awal Ramadhan ada yang via suara bedug yang ditabuh dan dentuman meriam yang dinyalakan seperti tradisi di daerah Semarang yang disebut dungderan (“dung” suara bedug yang ditabuh sedangkan “der” suara meriam yang dinyalakan). Sedangkan di Kota Kudus disebut dengan dandangan yang berasal dari suara bedug yang berbunyi dang… dang …. sebagai tanda awal bulan Ramadhan yang penuh berkah.

Baca juga: Hadis Rukyatul Hilal Sebagai Tanda Masuk dan Keluarnya Bulan Ramadhan

Fiqhul Hadis

1.   Berita dari seorang muslim yang adil tentang penetapan awal puasa boleh diterima.

2.   Pada dasarnya semua umat Islam itu adil.

3. Cukup mengetahui keimanan seseorang (yang menjadi saksi rukyatul hilal) dengan menyuruhnya untuk mengikrarkan dua kalimat syahadat.

4. Hendaknya seorang pemimpin mengumumkan berita masuknya bulan puasa kepada orang-orang agar mereka berpuasa.

NB: Disarikan dari kitab Ibanatul Ahkam; Syarah Kitab Bulughul Maram karya Hasan Sulaiman An-Nuri dan Alawi Abbas Al-Maliki juz 2 halaman 288-289

 

 

Hadis Saksi Rukyatul Hilal Cukup Satu Orang

0
Hilal
Gambar oleh Robert Karkowski dari Pixabay

Hadispedia.id –  Pada hadis sebelumnya, Imam Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Maram memaparkan hadis tentang rukyatul hilal sebagai tanda masuk dan keluarnya bulan Ramadhan. Hadis selanjutnya berikut ini adalah tentang keharusan adanya saksi yang benar-benar telah melihat hilal/anak bulan Ramadhan. Bagaimana bunyi hadisnya? Berapa jumlah saksi rukyatul hilal yang dibutuhkan untuk penetapan awal Ramadhan?

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ” تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّيْ رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ” رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ

Dari Ibnu Umar r.a., beliau berkata, “Orang-orang berkumpul untuk melihat hilal dan aku memberitakan kepada Nabi saw. bahwa aku telah melihatnya, lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa.” (H.R. Abu Daud, dan dinilai shahih oleh Al-Hakim dan Ibnu Hibban)

Makna Hadis

Berdasarkan hadis ini, maka dapat disimpulkan bahwa berita/kesaksian satu orang yang telah melihat hilal/anak bulan dapat dijadikan pedoman penetapan awal Ramadhan. Sebagaimana Rasulullah saw. menerima kesaksian Ibnu Umar r.a. dan memerintahkan para sahabat lainnya untuk berpuasa.

Namun, dalam kitab Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram dijelaskan dengan syarat hendaklah saksi tersebut adalah orang yang adil, karena kesaksian orang yang tidak adil tidak dapat dipedomani.

Imam Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa untuk membuktikan hilal bulan Ramadhan secara mutlak cukup melalui penglihatan seorang yang bersifat adil. Saksi itu harus seorang lelaki dan merdeka. Namun, untuk membuktikan hilal bulan lainnya tidaklah cukup hanya satu orang saja, melainkan kesaksian dua orang lelaki yang adil dan merdeka.

Sementara itu, Imam Malik berpendapat bahwa hilal bulan Ramadhan dan bulan Syawal baru dapat dibuktikan melalui kesaksian dua orang laki-laki yang adil atau sekelompok orang minimal lima orang. Ini berlaku bagi lembaga yang khusus menangani rukyatul hilal. Adapun bagi seseorang yang tidak menangani urusan ini, maka cukup dibuktikan hanya dengan satu orang saksi yang adil.

Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berkata, “Apabila di atas langit terdapat halangan seperti mendung dan debu yang lebat, maka kesaksian satu orang yang adil bahwa ia melihat hilal bulan Ramadhan boleh diterima. Meskipun dia adalah seorang hamba sahaya atau seorang perempuan. Masalah ini merupakan masalah yang berkaitan dengan agama, dan kesaksian orang yang adil dapat diterima dalam masalah-masalah agama. Maka, tidak disyaratkan mengucapkan kata-kata kesaksian.

Namun, untuk membuktikan hilal bulan selain bulan Ramadhan, seperti bulan Syawal harus dengan kesaksian dua orang lelaki merdeka atau seorang lelaki merdeka dan seorang perempuan merdeka. Tetapi, dengan syarat mereka semua bersifat adil dan mengucapkan kata-kata kesaksian, karena ada kaitannya hak hamba-hamba Allah dengan perkara itu, lain halnya dengan puasa Ramadhan yang merupakan hak Allah swt. semata. Jika di atas langit tidak terdapat halangan, maka dalam membuktikan hilal bulan Ramadhan dan bulan lainnya diharuskan adanya kesaksian sejumlah orang yang telah diyakini bersifat jujur. Hal ini disebabkan karena berita mereka selain dalam keadaan seperti itu jelas keliru dan tidak boleh diterima.” Imam Abu Hanifah sendiri mengatakan cukup dengan kesaksian dua orang lelaki yang melihat hilal, sekalipun di atas langit tidak terdapat halangan.

NB: Disarikan dari kitab Ibanatul Ahkam; Syarah Kitab Bulughul Maram karya Hasan Sulaiman An-Nuri dan Alawi Abbas Al-Maliki juz 2 halaman 287-288.

Hadis Rukyatul Hilal Sebagai Tanda Masuk dan Keluarnya Bulan Ramadhan

0
Hadis Rukyatul Hilal Sebagai Tanda Masuk dan Keluarnya Bulan Ramadhan
Hadis Rukyatul Hilal Sebagai Tanda Masuk dan Keluarnya Bulan Ramadhan

Hadispedia.id – Setelah Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan hadis larangan berpuasa menjelang Ramadhan, pada hadis berikutnya beliau menjelaskan hadis tentang rukyatul hilal. Yaitu metode atau cara untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan dan bulan Syawal.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

 وَلِمُسْلِمٍ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ

 وَلِلْبُخَارِيِّ فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ

وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Dari Ibnu Umar r.a., dia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Jika kamu melihat anak bulan, maka berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya (lagi), maka berbukalah. Jika kamu terhalang oleh mendung hingga tidak melihatnya, maka perkirakanlah dia.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Menurut riwayat Imam Muslim disebutkan, “Dan apabila kamu terhalang oleh awan, maka perkirakanlah tiga puluh hari.”

Menurut riwayat Imam Al-Bukhari dikatakan, “Maka sempurnakanlah bilangannya menjadi tiga puluh hari.”

Menurut riwayat Imam Al-Bukhari juga melalui jalur Abu Hurairah r.a., “Maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”

Analisis Lafadz

إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا Jika kamu melihatnya, maka berpuasalah. Maksudnya adalah melihat hilal/anak bulan Ramadhan. Meskipun kata Ramadhan tidak disebutkan sebelumnya, tetapi hal ini dapat dipahami melalui konteks yang menunjukkan padanya.

وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا  dan apabila kamu melihatnya (lagi), maka berbukalah. Maksudnya adalah melihat hilal/anak bulan Syawal, maka berhentilah puasa Ramadhan.

فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ, berasal dari kata  غممت الشيئ yang dimaksud adalah apabila engkau menutupi sesuatu. Artinya, apabila penglihatan kamu terhalang oleh awan hingga tidak dapat melihat anak bulan.

فَاقْدُرُوا لَهُ berasal dari kata التقدير yang dimaksud adalah perkirakanlah oleh kamu bilangannya menjadi genap tiga puluh hari.

وَلِمُسْلِمٍ menurut riwayat Imam Muslim melalui jalur Nafi’ dari Ibnu Umar disebutkan sebagaimana berikut.

“Rasulullah saw. menyebutkan tentang bulan Ramadhan. Beliau memberi isyarat dengan kedua-dua tangannya, lalu beliau bersabda, “Bulan (Ramadhan) itu sebegini, sebegini, dan sebegini (Beliau membuka semua jari-jarinya yang sepuluh sebanyak tiga kali).” Beliau menekukkan ibu jarinya pada isyarat yang ketiga (untuk menyatakan bilangan dua puluh sembilan). “Maka Berpuasalah kamu karea melihatnya (anak bulan Ramadhan), dan berbukalah kamu karena melihatnya (anak bulan Syawal). Jika kamu terhalang oleh cuaca mendung, maka perkirakanlah untuknya tiga puluh hari.”  

وَلِلْبُخَارِيِّ , menurut riwayat imam Al-Bukhari melalui jalur Abdullah bin Umar r.a. disebutkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Satu bulan itu terdiri dari pada dua puluh sembilan malam, maka janganlah kamu berpuasa sebelum melihat anak bulan. Jika kamu mengalami mendung, maka sempurnakanlah bilangannya menjadi tiga puluh.”

وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه Dan Imam Al-Bukhari juga memiliki riwayat lain yakni dari jalur Abu Hurairah r.a. Nabi saw. bersabda, “Berpuasalah kamu karena melihatnya (Hilal Bulan Ramadhan), dan berbukalah kamu karena melihatnya (Hilal Bulan Syawal). Jika kamu terhalang oleh sesuatu, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”

Makna Hadis

Puasa Ramadhan wajib dilakukan setelah melalui proses rukyatul hilal atau melihat anak bulan. Proses rukyatul hilal tidak perlu dilakukan oleh semua muslim. Melainkan cukup diwakilkan oleh satu orang adil untuk melihat hilal bulan Ramadhan, dan dua orang adil untuk melihat hilal bulan Syawal.

Di Indonesia sendiri biasanya sudah diwakilkan oleh para pakar ilmu falak baik dari lembaga resmi negara atau lembaga tertentu, lalu diambil sumpahnya bahwa dia benar-benar telah melihat hilal. Kemudian, pemerintah melalui menteri agama menggelar sidang isbat untuk memutuskan penetapan tanggal 1 Ramadhan atau 1 Syawal berdasarkan rukyaul hilal para ahli.

Jika penglihatan terhalang oleh awan atau mendung, baik masuknya atau keluarnya bulan Ramadhan, maka bilangan bulan digenapkan menjadi tiga puluh hari.

Fiqhul Hadis

  1. Puasa bulan Ramadhan itu hukumnya wajib.
  2. Permulaan puasa adalah setelah melihat hilal/anak bulan.
  3. Disyariatkan menyempurnakan bilangan bulan menjadi tiga puluh hari ketika hilal tidak dapat dilihat pada hari yang kedua puluh sembilan.
  4. Wajib berbuka/tidak puasa pada hari raya Idul Fitri.
  5. Penetapan awal bulan Ramadhan atau Syawal hanya dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama rukyatul hilal/melihat anak bulan. Kedua, ikmalus syahr/menggenapkan bilangan bulan menjadi tiga puluh hari (jika anak bulan tidak terlihat atau tertutup awan). Wa Allahu a’lam bis shawab.

Hadis Larangan Berpuasa di Hari Syak

0
Hadis Larangan Berpuasa di Hari Syak
Hadis Larangan Berpuasa di Hari Syak

Hadispedia.id – Hadis kedua dalam kitab Bulughul Maram bab puasa, imam Ibnu Hajar Al-Asqalani masih membahas seputar hadis larangan berpuasa menjelang bulan Ramadhan. Tepatnya di hari Syak, atau hari yang diragukan. Bagaimana bunyi hadisnya? Dan kapan hari Syak itu? Berikut penjelasannya.

عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: “مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ” ذَكَرَهُ اَلْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا وَوَصَلَهُ الْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ

Dari Ammar bin Yasir r.a., ia berkata, “Siapa yang berpuasa di hari yang masih diragukan, berarti dia telah berbuat durhaka kepada Abul Qasim (Nabi saw.)” (Imam Al-Bukhari menyebut hadis ini sebagai mu’allaq, sedangkan imam Al-Khamsah telah menilainya sebagai hadis yang maushul/muttashil, dan Imam Ibnu Khuzaimah serta Imam Ibnu Hibban menilainya shahih).

Analisis Lafadz

الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ, hari yang masih diragukan, yaitu hari pada tanggal 30 bulan Sya’ban. Dalam ungkapan ini, digunakan isim maushul (الذي) untuk mengisyaratkan bahwa melakukan puasa pada hari yang di dalamnya masih ada sedikit keraguan adalah dilarang, apalagi melakukan puasa pada hari yang yang jelas-jelas masih diragukan.

فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ, berarti dia telah menentang Nabi Muhammad saw. karena melanggar larangannya. Abul Qasim merupakan kunyah untuk Nabi Muhammad saw. Kunyah adalah nama yang diawali dengan abu atau ummu. Adapun arti dari pada Abul Qasim adalah bapaknya Qasim, karena Nabi Muhammad saw. memiliki anak yang bernama Qasim. Namun, menurut penjelasan dalam kitab Ibanatul Ahkam, Nabi saw. disebut dengan nama khusus yakni Abul Qasim (Bapak sang Pembagi) karena beliau yang dapat membagi (قسم) hukum-hukum Allah kepada seluruh hamba-Nya mengikuti kekuatan dan kemampuan mereka.

ذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, Imam Al-Bukhari menyebut hadis ini secara mu’allaq di dalam bab “Jika kamu melihat anak bulan, maka berpuasalah”. Hadis ini lafadznya mauquf, tetapi hukumnya marfu’, karena tidak mungkin dikatakan ia menentang Nabi Muhammad saw. kecuali pasti berlandaskan tauqif (keterangan dari pada Nabi saw.)

وَوَصَلَهُ اَلْخَمْسَةُ, Imam Al-Khamsah merupakan istilah khusus yang digunakan imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Bulughul Maram. Adapun yang dimaksud Imam Al-Khamsah adalah Lima Imam, yaitu Imam Abu Daud, Imam At-Tirmidzi, Imam An-Nasa’i, Imam Ibnu Majah, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka memaushulkan hadis ini melalui jalur Amr bin Qais dari Abu Ishaq sebagaimana berikut.

Kami sedang bertamu di rumah Ammar, lalu Ammar menghidangkan daging kambing yang telah dipanggang dan berkata, “Silahkan makan” Tetapi sebagian kaum ada yang menolak seraya berkata, ‘Saya berpuasa’. Ammar berkata, “Siapa yang berpuasa pada hari yang masih diragukan, berarti dia telah berbuat durhaka kepada Abul Qasim.”

Makna Hadis

Yaumus syak/ hari yang masih diragukan adalah hari pada tanggal 30 bulan Sya’ban. Hari itu masih diragukan karena apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau masih akhir bulan Sya’ban. Hari di mana para ahli ilmu falak/astronomi masih ramai meneliti, apakah hilal/anak bulan sudah mucul atau tidak. Jika cuaca gelap atau mendung, maka bulan biasanya tidak terlihat. Sehingga umat muslim belum bisa melaksanakan puasa Ramadhan, alias hari itu masih menjadi akhir bulan Sya’ban.

Syariat Islam melarang puasa pada hari itu. Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian larangan ini. Sebagian mereka ada yang menganggapnya bermakna haram dan sebagian yang lain ada yang mengatakan makruh.

Imam Syafi’i berkata, “Haram berpuasa pada hari yang diragukan itu meskipun menganggapnya sebagai bagian dari pada Ramadhan atau puasa sunat bagi orang yang tidak biasa berpuasa pada hari itu. Akan tetapi, dibolehkan berpuasa pada hari itu untuk berpuasa wajib lainnya (puasa qadha’ dan nadzar) atau puasa sunat yang telah menjadi kebiasaannya.” Imam Syafi’i berpegang dengan perkataan عصى (durhaka), karena perbuatan durhaka itu tidak akan ada kecuali sebagai akibat dari mengerjakan perbuatan yang diharamkan.

Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berpuasa pada hari yang diragukan itu sebagai puasa Ramadhan adalah makruh tahrim. Namun, mereka membolehkan puasa sunat pada hari itu atau puasa wajib yang lainnya (puasa qadha’ atau nadzar). Mereka berpendapat demikian karena mengacu pada hadis-hadis yang melarang berpuasa pada hari itu sebagai larangan untuk puasa Ramadhan. Mereka menjawab tentang perkataan عصى (durhaka), bahwa apa yang dimaksudkan dengannya adalah خالف, yakni menyelesihi, yang berarti hukumnya makruh.

Demikian penjelasan tentang hadis larangan berpuasa di hari syak atau hari yang masih diragukan. Yakni hari pada tanggal 30 Sya’ban. Menurut Imam Syafi’i haram puasa pada hari itu, sedangkan menurut jumhur ulama berhukum makruh tahrim. Namun, mereka sepakat diperbolehkan puasa pada hari itu bagi yang sudah terbiasa puasa sunnat atau yang masih memiliki tanggungan puasa wajib, seperti qadha’ atau nazar. Wa Allahu a’lam bis shawab.

NB: Disarikan dari kitab Ibanatul Ahkam; Syarah Kitab Bulughul Maram karya Hasan Sulaiman An-Nuri dan Alawi Abbas Al-Maliki juz 2 halaman 284-285.

Hadis Larangan Berpuasa Menjelang Ramadhan

0
Hadis Larangan Berpuasa Menjelang Ramadhan
Hadis Larangan Berpuasa Menjelang Ramadhan

Hadispedia.id – Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan setiap muslim yang baligh dan berakal. Dalil kewajibannya termaktub dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 183. Sedangkan dalil hadisnya adalah riwayat Ibnu Umar r.a. di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa “Islam dibangun di atas lima perkara,” antara lain di dalamnya disebutkan “dan puasa Ramadhan”.

Puasa Ramadhan diwajibkan pertama kali kepada Nabi Muhammad dan kaum muslimin pada tahun ke-2 Hijriyah. Puasa sendiri secara bahasa berarti menahan diri. Sedangkan menurut syara’, puasa adalah menahan diri dari kedua jenis syahwat, yakni syahwat perut dan kemaluan sejak terbit fajar yang kedua sampai dengan tenggelamnya matahari yang disertai niat.

Terkait dengan pembahasan puasa, imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Bulughul Maram mengawali pembahasan bab puasa dengan hadis berikut ini.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لاَ تَقَدَّمُوْا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ” متفق عليه.

Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kamu mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali bagi lelaki yang (biasa) melakukan puasa (tertentu), maka hendaklah dia berpuasa.” Muttafaqun ‘Alaih

Imam As-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam syarah Bulughul Maram mengatakan bahwa hadis ini menjadi dalil keharaman berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan. Sebagian ulama juga melarang puasa sejak tanggal 16 Sya’ban atau lima belas hari menjelang Ramadhan. Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Jika sudah memasuki pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (H.R. Para Imam pemilik kitab Sunan dan lainnya). Disebutkan pula bahwa larangan puasa pada pertengahan bulan Sya’ban berhukum makruh, sementara dua atau satu hari menjelang Ramadhan itu haram.

Sementara itu, dalam kitab Ibanatul Ahkam dijelaskan bahwa hikmah Nabi saw. melarang berpuasa sehari atau lebih dari itu sebelum Ramadhan adalah agar amalan sunat tidak bercampur dengan amalan fardu. Di samping itu juga agar tidak ditambahkan ke dalam Ramadhan hal-hal yang seharusnya tidak termasuk di dalamnya.

Ibadah puasa itu berkaitan dengan ru’yah (melihat anak bulan). Barang siapa yang mendahuluinya dengan berpuasa sehari atau dua hari (meskipun) dengan niat berhati-hati, maka dia melakukan perbuatan yang menentang hukum syariat Islam.

Meskipun demikian, Nabi saw. di akhir redaksi sabda beliau membolehkan seseorang yang mempunyai kebiasaan berpuasa. Misalnya, dia biasa melakukan puasa ad-dahr (puasa setahun), puasa senin kamis, atau puasa sunnah lainnya. Maka, dia diperbolehkan melakukan puasa pada hari itu (yang bertepatan pada sehari atau dua hari menjelang Ramadhan) demi memelihara kebiasaaannya, karena amalan yang paling disukai Allah adalah amal yang dilakukan secara terus menerus.

Demikianlah hadis larangan berpuasa menjelang Ramadhan. Meskipun dengan alasan sebagai langkah berjaga-jaga khawatir memang sudah masuk Ramadhan, karena itu berarti sama dengan menentang ketetapan syariat Islam dan mencampuradukkan antara sunat dengan fardu. Lagi pula, penetapan Ramadhan sudah ditentukan oleh hisab dan ru’yatul hilal. Kecuali bagi orang yang sudah biasa berpuasa, maka boleh baginya berpuasa menurut kebiasaannya meskipun bertepatan sehari atau dua hari menjelang Ramadhan. Apalagi bagi yang masih memiliki hutang puasa. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Hadis No. 121 Shahih Al-Bukhari – Konsentrasi Menyimak Ulama

0
Shahih Bukhari
Shahih Bukhari

Hadispedia.id – Al-Imam Al-Bukhari berkata di dalam Shahih-nya pada Kitab Al-Ilmu bab konsentrasi menyimak ulama,

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عَلِيُّ بْنُ مُدْرِكٍ، عَنْ أَبِي زُرْعَةَ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ جَرِيرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ فِي حَجَّةِ الوَدَاعِ: «اسْتَنْصِتِ النَّاسَ» فَقَالَ: «لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ

Hajjaj telah menceritakan kepada kami, dia berkata, Syu’bah telah menceritakan kepada kami, dia berkata, Ali bin Mudrak telah mengabarkan kepadaku, dari Abu Zur’ah bin Amr, dari Jarir, bahwa Nabi saw. bersabda kepadanya saat haji wada’, perintahkan agar semua semua orang diam. Kemudian beliau bersabda, “Janganlah kalian kembali menjadi kafir setelahku, sebagian dari kalian saling membunuh satu sama lain.”