Penjelasan Singkat tentang Hadis Mu’allal

Hadispedia.id – Hadis mu’allal masuk dalam sub bab hadis yang tertolak. Dalam banyak kasus, hadis ini tidak bisa dipakai untuk berhujjah. Dr. Mahmud Thahan dalam kitabnya Taysir Musthalah al-Hadis menjelaskan dengan ringkas pengertian hadis mu’allal, yaitu hadis yang di dalamnya terdapat kecacatan sehingga menyebabkan rusaknya kesahihan suatu hadis, padahal secara dzahir hadis tersebut terbebas dari cacat tersebut.

Dalam kitab al-Manhal al-Latif fi Ushul al-Hadis as-Syarif karya Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki juga menegaskan bahwa sebab kecacatan hadis ini dikarenakan sesuatu faktor yang begitu samar.

Tidak heran fan ilmu ini begitu jarang yang menggeluti, karena termasuk ilmu yang paling sulit dan perlu keahlian khusus untuk menguasainya. Oleh karena itu hanya sedikit ulama yang menguasai betul ilmu ini, seperti Imam Bukhari, Imam Ali al-Madini, Imam Ahmad, Abi Hatim, Abi Zur’ah, dan ad-Daruqutni.

Dan illat dalam hadis ini paling banyak menyasar di sanad hadis, dan sedikit saja yang menyasar pada matan. Cara mengetahui kecacatan dalam hadis adalah dengan mengumpulkan semua jalur sanad dan matannya, agar bisa diteliti secara mendalam. Kemudian mulai untuk mendeteksi adanya indikasi menyendirinya suatu rawi atau bahkan menyelisihi perawi yang lain.

Dari titik ini para ulama akan mendapatkan kesimpulan ada atau tidaknya wahm (prasangka) kepada rawi hadis. Dan Dari sini pula akan nampak berhasilnya kajian ini, misal kasusnya adalah dengan ditemukannya hadis yang ternyata mursal (terputus pada perawi sahabat) padahal dzahir sanadnya bersambung, atau hadis yang sebenarnya  mauquf (hadis yang dinisbatkan kepada seorang Sahabat Nabi) tapi dengan periwayatan yang marfu’ (disandarkan kepada Nabi).

Contoh:

عن يحيى بن أبي كثير عن أنس رضي الله عنه أن النبي كان إذا أفطر عند أهل البيت قال:… أفطر عندكم الصائمون

 Dari Yahya bin Abi Katsir dari Anas r.a Rasulullah saw. bersabda, ……orang-orang berpuasa telah berbuka di dekatmu”

Hadis di atas terdapat pada riwayat Imam Ahmad dan ad-Darimi. Sayyid Alawi al-Maliki dalam kitab yang sama mengutip pendapat Imam Hakim, menambahkan keterangan bahwa secara dzahir hadis tersebut shahih, karena Yahya bin Abi Katsir dan Anas bin Malik sezaman dan keduanya pernah bertemu. Namun jika diteliti lebih lanjut walaupun mereka pernah bertemu ternyata Yahya Ibn Katsir tidak pernah mendengar hadis ini secara langsung dari Anas bin malik, maka hadisnya terputus. Wallahu a’lam

Muhammad Bisyrul Hafi
Muhammad Bisyrul Hafi
Alumni Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru