Hadispedia.id – Pembahasan kali ini akan fokus pada permasalahan sanad yang kita temui ketika membaca hadis, yaitu al-Mazid fi Muttashil Asanid. Di mana istilah ini terdiri dari tiga kata pokok, al-mazid berasal dari isim maf’ul yang akar katanya adalah ziyadah (tambahan), dan kata muttasil berarti tersambung, sedangkan asanid bentuk jamak dari isnad yang artinya mata rantai perawi dalam sebuah hadis.
Dr. Mahmud Thahan dalam karangannya Taysir Musthalah al-Hadis menjelaskan pada kasus ini ada penambahan rawi di tengah-tengah sanad yang secara dhahir hadis tersebut sudah tersambung.
Dalam banyak kitab musthalah hadis dicontohkan pada riwayat Ibn Mubarok sebagai berikut:اا
قال ابن المبارك: حدثنا سفيان عن عبد الرحمن بن يزيد حدثني بسر بن عبيد الله سمعت أبا إدريس قال سمعت واثلة يقول سمعت ابا مرثد سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: لَا تَجْلِسُوْا عَلَى الْقُبُوْرِ وَلَا تُصَلُّوْاإِلَيْهَا.
Ibnu Mubarok berkata, “Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdurrahman bin Yazid, ia berkata, telah menceritakan kepadaku Busr bin Ubaidillah, ia berkata, aku mendengar Abu Idris berkata, aku mendengar Watsilah mengatakan, aku mendengar Abu Martsad mengatakan, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian shalat [menghadap] kuburan.”
Ada dua riwayat yang menjadi pokok perkara pada pembahasan kali ini. Pertama pada rawi Sufyan dan yang kedua adalah pada rawi Abu Idris.
Adapun penambahan Sufyan merupakan wahm (prasangka) dari perawi selain Ibn Mubarok. Perawi tsiqat yang lainnya meriwayatkan hadis tersebut dari Ibnu Mubarak dari Abdurrahman bin Yazid tanpa menambahkan Sufyan. Bahkan dari mereka ada yang memberi penjelasan berupa ikhbar (pemberitahuan dengan shighat akhbarana).
Sedangkan penambahan Aba Idris juga merupakan wahm (prasangka) dari Ibn Mubarok sendiri. Padahal ada beberapa perawi tsiqat yang meriwayatkan dari Abdurrahman tanpa menyebut Abu Idris. Bahkan ada perawi yang meriwayatlkan dengan sima’ (mendengar langsung).
Dengan adanya perbedaan klaim tersebut, Dr. Mahmud Thahan menambahkan bahwa perlu digaris bawahi bahwasannya adanya ziyadah dalam periwayatan harus dibuktikan dengan argumen yang kuat. Seperti perawi yang tidak menambah harus lebih tsiqah atau sebaliknya. Ditambah lagi adanya penegasan dengan periwayatan as-sima’ (mendengar secara langsung).
Jika keduanya tidak terpenuhi maka klaim tersebut tidak dapat diterima. Maka konsekuensinya adalah hadis tersebut dianggap munqathi’ (terputus), dan terputusnya khafi (tersembunyi), di sinilah yang dinamakan mursal khafi. Dan kitab masyhur yang khusus membahas al-mazid fi muttashil al-asanid adalah Tamyiz al-Mazid fi Muttasil Asanid karya Khatib Al-Baghdadi. Wallahu a’lam bis Shawab.