Apa Itu Ilmu Musthalah Hadis?

Hadispedia.id – Sebelum memulai kajian apapun, seorang pelajar dianjurkan untuk mengetahui al-mabadi al-‘asyarah atau sepuluh istilah dasar dari bidang ilmu yang akan dipelajari. Tujuannya adalah supaya ia mengerti dengan objek yang dipelajari, apa tujuan, manfaat, materi, serta siapa pencetusnya. Demikian juga ia dapat mengetahui arah pembelajaran sehingga dapat menghayati serta mengikutinya dengan sepenuh hati. Syekh Muhammad ibn Ali al-Shubban (1206 H) menyimpulkan kesepuluh istilah tersebut dalam bait syair berikut :

إن مبادئ كل فن عشرة : الحد والموضوع ثم الثمرة، ونسبة وفضله والواضع : والاسم والاستمداد حكم الشارع، مسائل والبعض بالبعض اكتفى : ومن درى الجميع حاز الشرفا.

Sesungguhnya istilah dasar setiap cabang keilmuan itu ada 10, yaitu pengertian, objek bahasan, manfaat, posisi, keutamaan, pencetus, nama, tempat pengambilan, hukum mempelajari, dan permasalahan-permasalahannya. Masing-masingnya saling melengkapi. Barangsiapa yang menguasai semuanya, niscaya dia akan memperoleh kemulian”.

Di antara istilah-istilah dasar tersebut adalah :

Pertama, ilmu ini dinamai Ilmu Musthalah Hadis. Selain itu, sebagian ahli ada juga yang menamakannya dengan Ilmu Riwayah wa Akhbar atau Ushul Hadis.

Kedua, pengertian. Mahmud Thahhan dalam karyanya, Taisir Musthalah al-Hadis mendefinisikannya sebagai berikut :

علم بأصول وقواعد يعرف بها أحوال السند والمتن من حيث القبول والرد.

Yaitu ilmu yang mengkaji tentang kaedah-kaedah terkait sanad (silsilah) dan matan (redaksi) sebuah hadis untuk menentukan apakah dia valid atau tidak”.

Ketiga, objek kajiannya adalah sanad dan matan sebuah ungkapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Saw.

Keempat, manfaatnya adalah untuk membedakan mana hadis yang berderajat shahih, hasan dan dhoif.

Kelima, hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah. Namun jika tidak satupun yang menguasainya, maka hukumnya menjadi fardhu ‘ain.

Keenam, pencetus pertama kali adalah al-Qadhi Abu Muhammad al-Hasan ibn Abdurrahman ibn Khallad al-Ramahurmuzi (360 H) lewat karyanya al-Muhaddits al-Fashil Bayn al-Rawi wa al-Wa’i.

Ketujuh, sumber pengambilannya adalah dari al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi yang shahih yang menjelaskan pentingnya mengonfirmasi sebuah informasi yang muncul dari siapapun.

Kedelapan, keutamaannya adalah ilmu ini mendekatkan seseorang kepada objek yang dikaji yaitu Nabi Muhammad Saw dan membuat pengkajinya menjadi mulia serta dekat dengan Allah Swt.

Kesembilan, ilmu ini mempunyai fungsi sebagai pembantu dalam memahami al-Qur’an dan ilmu-ilmu keislaman secara umum.

Kesepuluh, sub kajiannya antara lain pengertian hadis, pembagiannya berdasarkan kualitas dan kuantitas sanadnya, metode penyampaian hadis, kaedah-kaedah jarah dan ta’dil dan lain sebagainya.

Demikianlah sepuluh istilah dasar dari Ilmu Musthalah Hadis. Semoga dengan mengetahuinya dapat menambah semangat dan spirit para pembaca dalam mempelajari hadis-hadis Nabi Muhammad Saw. Allahu A’lam

User Avatar
Yunal Isra
Penulis adalah peneliti di el-Bukhari Institute

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru