Hadispedia.id – Al-Imam An-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab tidak membatasi jumlah air,
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَامَ عَلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ لَا تُزْرِمُوهُ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ
قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ يَعْنِي لَا تَقْطَعُوا عَلَيْهِ
Qutaibah telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Hammad telah menceritakan kepada kami, dari Tsabit, dari Anas Ada seorang Arab Badui kencing di masjid. Sebagian orang bangkit untuk menghentikannya. Rasulullah saw. bersabda, “Biarkanlah dia, jangan kamu putus hajatnya.” Setelah dia buang hajatnya, Rasulullah saw. meminta seember air lalu menyiramkannya.”
Abu Abdirrahman berkata, “Maksudnya jangan kalian cegah dia.”