Apakah Diterima Periwayatan Pelaku Bid’ah?

Hadispedia.id – Dalam disiplin ilmu musthalah hadis, perawi yang dinyatakan tsiqah (terpercaya/kredibel) ialah yang memiliki dua sifat utama; ‘adalah dan dhabit.

‘Adalah dapat diartikan sebagai sifat perawi yang ‘adil serta memiliki kualitas moral yang baik, yaitu seorang muslim yang aqil, balig dan terbebas dari sifat fasiq dan perbuatan yang dapat merusak muruah atau citra baik seorang muslim seperti perbuatan berbohong, ghibah, namimah, suka mengumpat dan perbuatan sejenis yang kurang baik.

Sedangkan dhabit adalah sifat yang berkenaan dengan kualitas intelektual seorang perawi yakni dalam hal kuatnya hafalan yang dimilikinya. Bila sering lupa, maka dirinya bukanlah perawi yang memiliki sifat dhabit.

Lantas, bagaimana dengan seorang perawi yang melakukan bid’ah, apakah dengan kebid’ahan itu akan mempengaruhi kualitas hadis yang diriwayatkannya?

Secara bahasa, bid’ah merupakan bentuk mashdar dari kata bada’a yang bermakna membuat, menciptakan, dan memunculkan. Sedangkan menurut istilah kata bid’ah bermakna terjadinya sesuatu yang baru dalam masalah agama setelah dinyatakan sempurna.

Bid’ah juga bermakna terjadinya sesuatu yang baru dalam masalah agama yang tidak ada contoh dan panduannya yang bersumber dari Rasulullah saw. Orang yang melakukan bid’ah disebut dengan mubtadi.

Baca juga: Inilah Adab-adab Bagi Para Penuntut Hadis

Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam kitabnya Nukhbah al-Fikri fi Mushtalahi ahli al-Atsari membagi bid’ah menjadi dua bagian.

Pertama adalah bid’ah mukaffirah yaitu bid’ah yang dapat membuat pelakunya dicap sebagai seorang yang kafir, seperti meyakini sesuatu yang dapat mengkafirkan dirinya atau ia mengingkari perkara yang telah paten dan ditetapkan dalam agama secara mutawatir.

Contohnya adalah meyakini bahwa hari Kiamat tidak akan terjadi, dan manusia tidaklah dibangkitkan, mengingkari keberadaan surga dan neraka, mengingkari hari Kiamat, meyakini bahwa shalat lima waktu tidaklah wajib untuk dilaksanakan, dan lain sebagainya.

Kedua adalah bid’ah mufassiqah yaitu bid’ah yang tidak membuat pelakunya kafir atau keluar dari agama Islam namun pelakunya hanya dicap sebagai seseorang yang fasiq. Mereka adalah orang-orang yang melakukan kebid’ahan namun tidak sampai mengingkari perkara-perkara agama yang mutawatir.

Hukum riwayat hadis dari seorang mubtadi’ terbagi menjadi dua berdasarkan jenis bid’ahnya. Riwayat hadis dari seorang pelaku bid’ah mukaffirah tidaklah dapat diterima menurut pendapat mayoritas ulama.

Sedangkan riwayat hadis dari seorang pelaku bid’ah mufassiqah masih dapat diterima menurut pendapat mayoritas ulama dengan syarat bahwa sang perawi tidaklah menyeru orang lain kepada kebid’ahan yang dilakukannya dan ia tidak meriwayatkan hadis yang dapat memberi keuntungan kepada bid’ahnya, atau hadis-hadis yang mendukung bid’ah yang ia lakukan tersebut.

Dalam hal ini, berkata Abu Ishaq Ibrahim bin Ya’qub al-Juzajani yang merupakan syaikh dari Imam Abi Daud As-Sijistani, Imam An-Nasai, Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya Ma’rifah ar-Rijal kala menjelaskan tentang perawi hadis

“Di antara perawi hadis terdapat orang-orang yang melenceng dari kebenaran yaitu melenceng dari As-Sunnah. Namun mereka jujur dalam ucapan, maka tidak ada yang dapat dilakukan kecuali menerima hadisnya selama hadisnya tidaklah munkar yaitu jika riwayatnya tidak menjadi penguat bagi kebid’ahannya”.

Baca juga: Delapan Metode Penerimaan dan Periwayatan Hadis

Berdasarkan dengan ketentuan ini, dapat disaksikan bahwa kelima Imam pengarang kutubus-sittah selain Imam al-Bukhari (Imam Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah) masing-masing memiliki riwayat hadis dari seorang syiah yang bernama Aban bin Taghliba ar-Rabai al-Kufi sebagaimana yang dipaparkan oleh Imam Al-Mizzi (w 742 H) dalam kitabnya Tahdzib Al-Kamal fi Asma Al-Rijal.

Hadis yang berasal dari perawi yang mubtadi’ tidak memiliki sebutan khusus, akan tetapi hadis tersebut termasuk ke dalam kategori hadis-hadis yang mardud atau tertolak, tidak dapat diterima kecuali bila memenuhi ketentuan yang telah dipaparkan sebelumnya. Wallahu a’lam bis shawab.

Muhammad Difa El Haq
Muhammad Difa El Haq
Alumni Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru