Posisi Hadis dalam Hukum Islam

Hadispedia.id – Hadis dalam konsep hukum Islam dianggap sebagai mashdarun tsanin (sumber kedua) setelah al-Qur’an. Ia berfungsi sebagai penjelas dan penyempurna ajaran-ajaran Islam yang disebutkan secara global dalam al-Qur’an. Bisa dikatakan bahwa kebutuhan al-Qur’an terhadap hadis sebenarnya jauh lebih besar ketimbang kebutuhan hadis terhadap al-Qur’an. Kendati demikian, seseorang muslim tidak dibenarkan untuk mengambil salah satu dan membuang yang lainnya, karena keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

Untuk mengeluarkan hukum Islam, pertama kali para ulama harus menelitinya di dalam al-Qur’an. Kemudian setelah itu, baru mencari bandingan dan penjelasannya di dalam hadis-hadis Nabi, karena pada dasarnya tidak satupun ayat yang ada dalam al-Qur’an kecuali dijelaskan oleh hadis-hadis Nabi. Sehingga dengan sinergi antar beberapa ayat dan hadis tersebut, seorang ulama bisa mengeluarkan hukum-hukum agama sesuai dengan persoalan yang dihadapi, tentunya dengan dukungan ilmu dan perangkat pengetahuan yang mumpuni terhadap kedua sumber tersebut.

Baca juga: Apa itu Ilmu Musthalah Hadis?

Menurut Abdul Wahab Khalaf, seorang ahli hukum Islam berkebangsaan Mesir, hadis mempunyai paling tidak tiga fungsi utama dalam kaitannya dengan al-Qur’an :

Pertama, hadis berfungsi sebagai penegas dan penguat segala hukum yang ada dalam al-Qur’an, seperti perintah salat, puasa, zakat dan haji. Abdul Wahab Khalaf mengatakan :

إما أن تكون سنة مقررة ومؤكدة حكما جاء في القرآن

Adakalanya hadis berfungsi sebagai penegas dan penguat terhadap hukum yang ada dalam al-Quran”.

Kedua, hadis juga berfungsi sebagai penjelas dan penafsir segala hukum yang bersifat global dalam al-Qur’an, seperti menjelaskan tata cara salat, puasa, zakat dan haji. Abdul Wahab Khalaf juga mengatakan :

إما أن تكون سنة مفصلِّة ومفسِّرة لما جاء في القرآن

Adakalanya Hadis berfungsi sebagai penjelas dan penafsir terhadap hukum global/umum yang disebutkan dalam al-Qur’an.

Ketiga, hadis juga berfungsi sebagai pembuat serta pemproduksi hukum yang belum dijelaskan oleh al-Qur’an seperti hukum mempoligami seorang perempuan sekaligus dengan bibinya, hukum memakan hewan yang bertaring, burung yang berkuku tajam dan lain sebagainya. Khalaf kembali mengatakan :

وإما أن تكون سنة مثبِتَة ومنشِئَة حُكما سكت عنه القرآن

Adakalanya Hadis berfungsi sebagai penetap dan pencipta hukum baru yang belum disebutkan oleh al-Qur’an”.

Baca juga: Pembelajar Hadis Wajib Kuasai Tiga Ilmu Ini!

Begitu pentingnya posisi hadis dalam konsepsi hukum Islam, maka seseorang yang akan berkecimpung di dalamnya diharuskan untuk mengenal istilah dasar dalam Ilmu Hadis, menguasai kaedah-kaedah takhrij dan kajian sanadnya, serta mengetahui seluk beluk dan tata cara memahami redaksinya. Karena pembacaan yang tidak paripurna serta serampangan terhadap hadis akan membuat seseorang keliru dan bahkan juga membuat keliru orang lain. Allahu A’lam

User Avatar
Yunal Isra
Penulis adalah peneliti di el-Bukhari Institute

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru