Beranda blog Halaman 51

Hadis No. 80 Shahih Al-Bukhari

0
Shahih Bukhari
Shahih Bukhari

Hadispedia.id – Al-Imam Al-Bukhari berkata di dalam Shahih-nya pada Kitab Al-Ilmu bab diangkatnya ilmu dan merebaknya kebodohan,

حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الوَارِثِ، عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ: أَنْ يُرْفَعَ العِلْمُ وَيَثْبُتَ الجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا

Imran bin Maisarah telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abdul Warits telah menceritakan kepada kami, dari Abu At-Tayyah, dari Anas bin Malik r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat adalah diangkatnya ilmu (dengan wafatnya ahli ilmu), merebaknya kebodohan, banyaknya orang yang minum minuman keras, dan perzinaan yang merajalela.”

Hadis No. 79 Shahih Al-Bukhari

0
Shahih Bukhari
Shahih Bukhari

Hadispedia.id – Al-Imam Al-Bukhari berkata di dalam Shahih-nya pada Kitab Al-Ilmu bab keutamaan pelajar dan pengajar,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ العَلاَءِ، قَالَ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ أُسَامَةَ، عَنْ بُرَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ مِنَ الهُدَى وَالعِلْمِ، كَمَثَلِ الغَيْثِ الكَثِيرِ أَصَابَ أَرْضًا، فَكَانَ مِنْهَا نَقِيَّةٌ، قَبِلَتِ المَاءَ، فَأَنْبَتَتِ الكَلَأَ وَالعُشْبَ الكَثِيرَ، وَكَانَتْ مِنْهَا أَجَادِبُ، أَمْسَكَتِ المَاءَ، فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَّاسَ، فَشَرِبُوا وَسَقَوْا وَزَرَعُوا، وَأَصَابَتْ مِنْهَا طَائِفَةً أُخْرَى، إِنَّمَا هِيَ قِيعَانٌ لاَ تُمْسِكُ مَاءً وَلاَ تُنْبِتُ كَلَأً، فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِينِ اللَّهِ، وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلَّمَ، وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا، وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ الَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ» قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: قَالَ إِسْحَاقُ: وَكَانَ مِنْهَا طَائِفَةٌ قَيَّلَتِ المَاءَ، قَاعٌ يَعْلُوهُ المَاءُ، وَالصَّفْصَفُ المُسْتَوِي مِنَ الأَرْضِ

Muhammad bin Al-‘Ala’ telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Hammad bin Usamah telah menceritakan kepada kami, dari Buraidah bin Abdullah, dari Abu Burdah, dari Abu Musa r.a., dari Nabi saw., beliau bersabda, “Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah mengutusku dengan membawanya adalah seperti hujan yang lebat yang turun mengenai tanah. Di antara tanah itu ada jenis yang dapat menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak. Di antaranya ada tanah yang keras lalu menahan air (tergenang), lalu Allah memberikan manfaat manusia dengan air itu, mereka dapat meminumnya, memberikan minuman binatang ternaknya, dan untuk menyiram tanaman. Ada permukaan tanah lainnya yang berbentuk lembah yang tidak dapat menahan air dan juga tidak dapat menumbuhkan tanaman. Perumpamaan itu adalah seperti orang yang paham agama Allah dan dapat memanfaatkan apa yang aku diutus dengannya, dia mempelajarinya dan mengajarkannya, dan juga perumpamaan orang yang tidak dapat mengangkat derajat (kiyasan bagi yang takabur dengan ilmunya) dan tidak menerima hidayah Allah dengan apa yang aku diutus dengannya.” Abu Abdillah berkata, Ishaq berkata, “Dan di antara jenis tanah itu ada yang berbentuk lembah yang dapat menampung air hingga penuh dan di antaranya ada padang sahara yang datar.”

Hadis No. 104 Sunan Abi Daud

0
Sunan Abu Daud
Sunan Abu Daud

Hadispedia.id – ِAl-Imam Abu Daud; Sulaiman bin Al-Asy’ats berkata di dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab sifat wudhu Nabi saw.,

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ، أَنَّ حَبَّانَ بْنَ وَاسِعٍ، حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ الْمَازِنِيَّ، يَذْكُرُ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ وُضُوءَهُ، وَقَالَ: وَمَسَحَ رَأْسَهُ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ، وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى أَنْقَاهُمَا

Ahmad bin Amru bin As-Sarh telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Ibnu Wahb telah menceritakan kepada kami, dari Amru bin Al-Harits, bahwa Habban bin Wasi’ telah menceritakan kepadanya bahwa ayahnya telah menceritakan kepadanya, sesungguhnya dia pernah mendengar Abdullah bin Zaid bin Ashim Al-Mazini menyebutkan bahwa dia pernah melihat Rasulullah saw., lalu dia menyebutkan cara wudhu beliau dan berkata; Dan beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa kedua tangannya dan membasuh kedua kakinya hingga membersihkannya.

Hadis No. 103 Sunan Abi Daud

0
Sunan Abu Daud
Sunan Abu Daud

Hadispedia.id – ِAl-Imam Abu Daud; Sulaiman bin Al-Asy’ats berkata di dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab sifat wudhu Nabi saw.,

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ – وَهُوَ جَدُّ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ -: هَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تُرِيَنِي كَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ: نَعَمْ، فَدَعَا بِوَضُوءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ، ثُمَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ بِهَذَا الْحَدِيثِ، قَالَ: فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ يَفْعَلُ ذَلِكَ، ثَلَاثًا، ثُمَّ ذَكَرَ نَحْوَهُ

Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami, dari Malik, dari Amru bin Yahya Al-Mazini, dari ayahnya, bahwasannya dia berkata kepada Abdullah bin Zaid bin Ashim – ia adalah kakek Amru bin Yahya Al-Mazini – “Apakah kamu bisa memperlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah saw. berwudhu?” Maka Abdullah bin Zaid menjawab, “Ya”. Lalu dia meminta untuk didatangkan air wudhu, kemudian dia menuangkannya pada kedua tangannya, dia membasuh kedua tangannya, lalu berkumur dan (beristinsyaq dan) beristintsar tiga kali, kemudian membasuh mukanya tiga kali, lalu membasuh tangannya dua kali dua kali hingga siku, kemudian mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, dia mengusapkan keduanya ke depan dan ke belakang, dia mulai dengan bagian depan kepala kemudian mengusapkan keduanya sampai ke tengkuknya, lalu mengembalikan keduanya hingga sampai di tempat di mana dia mulai darinya, kemudian dia membasuh kedua kakinya.

Musaddad telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Khalid telah menceritakan kepada kami, dari Amru bin Yahya Al-Mazini, dari ayahnya, dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim dengan hadis ini, dia menyebutkan; Lalu, dia berkumur dan beristinsyaq dari satu telapak tangan, dia melakukannya tiga kali, lalu dia menyebutkan lafadz semisal di atas.

Hadis No. 78 Shahih Al-Bukhari

0
Shahih Bukhari
Shahih Bukhari

Hadispedia.id – Al-Imam Al-Bukhari berkata di dalam Shahih-nya pada Kitab Al-Ilmu bab keluar untuk belajar,

حَدَّثَنَا أَبُو القَاسِمِ خَالِدُ بْنُ خَلِيٍّ قَاضِي حِمْصَ قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، أَخْبَرَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ تَمَارَى هُوَ وَالحُرُّ بْنُ قَيْسِ بْنِ حِصْنٍ الفَزَارِيُّ فِي صَاحِبِ مُوسَى، فَمَرَّ بِهِمَا أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ، فَدَعَاهُ ابْنُ عَبَّاسٍ فَقَالَ: إِنِّي تَمَارَيْتُ أَنَا وَصَاحِبِي هَذَا فِي صَاحِبِ مُوسَى الَّذِي سَأَلَ السَّبِيلَ إِلَى لُقِيِّهِ، هَلْ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ شَأْنَهُ؟ فَقَالَ أُبَيٌّ: نَعَمْ، سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ شَأْنَهُ يَقُولُ: ” بَيْنَمَا مُوسَى فِي مَلَإٍ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ، إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: أَتَعْلَمُ أَحَدًا أَعْلَمَ مِنْكَ؟ قَالَ مُوسَى: لاَ، فَأَوْحَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى مُوسَى: بَلَى، عَبْدُنَا خَضِرٌ، فَسَأَلَ السَّبِيلَ إِلَى لُقِيِّهِ، فَجَعَلَ اللَّهُ لَهُ الحُوتَ آيَةً، وَقِيلَ لَهُ: إِذَا فَقَدْتَ الحُوتَ فَارْجِعْ، فَإِنَّكَ سَتَلْقَاهُ، فَكَانَ مُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَّبِعُ أَثَرَ الحُوتِ فِي البَحْرِ، فَقَالَ فَتَى مُوسَى لِمُوسَى: (أَرَأَيْتَ إِذْ أَوَيْنَا إِلَى الصَّخْرَةِ فَإِنِّي نَسِيتُ الحُوتَ وَمَا أَنْسَانِيهِ إِلَّا الشَّيْطَانُ أَنْ أَذْكُرَهُ)، قَالَ مُوسَى: (ذَلِكَ مَا كُنَّا نَبْغِي فَارْتَدَّا عَلَى آثَارِهِمَا قَصَصًا)، فَوَجَدَا خَضِرًا، فَكَانَ مِنْ شَأْنِهِمَا مَا قَصَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ

Abu Al-Qasim; Khalid bin Khali, seorang hakim kota Himsh telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Muhammad bin Harb telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Al-Auza’i telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Az-Zuhri telah mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud, dari Ibnu Abbas r.a., bahwasannya ia dan Al-Hurru bin Qais bin Hishn Al-Fazari berdebat tentang sahabat Nabi Musa a.s. Tiba-tiba Ubay bin Ka’b lewat di depan keduanya. Maka, Ibnu Abbas r.a. memanggilnya dan berkata, “Aku dan temanku berdebat tentang sahabat Nabi Musa a.s. yang ditanya tentang jalan yang akhirnya mempertemukannya, apakah kamu pernah mendengar Nabi saw. menceritakan masalah ini?” Ubay menjawab, Ya, benar. Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Ketika Musa di tengah pembesar Bani Israil, datang seseorang yang bertanya, apakah kamu mengetahui orang yang lebih pandai darimu?” Nabi Musa a.s. berkata, “Tidak”. Maka, Allah swt. mewahyukan kepada Nabi Musa a.s., “Ada, yaitu hamba Kami bernama; Khadhir”. Maka, Nabi Musa a.s. meminta jalan untuk bertemu dengannya. Allah menjadikan ikan bagi Musa sebagai tanda dan dikatakan kepadanya, “Jika kamu kehilangan ikan tersebut, kembalilah, nanti kamu akan berjumpa dengannya.” Maka, Nabi Musa a.s. mengikuti jejak ikan di lautan. Murid Nabi Musa a.s. berkata, “Tahukan kamu, tatkala kita mencari tempat berlindung di batu tadi? Sesungguhnya aku lupa (menceritakan tentang) ikan itu dan tidaklah yang melupakan aku untuk menceritakannya kecuali setan.” Maka, Nabi Musa a.s. berkata, “Itulah (tempat) yang kita cari”. Lalu, keduanya kembali mengikuti jejak mereka semula. Maka, akhirnya keduanya bertemu dengan Khadhir a.s.” Begitulah kisah keduanya sebagaimana Allah ceritakan dalam kitab-Nya.

Sekolah Hadis Kajian Kitab Bulughul Maram Vol. 8; Status Potongan Tubuh Hewan Hidup

0
Bulughul Maram
Bulughul Maram

Hadispedia.id – Pada pertemuan kedelapan kajian kitab Bulughul Maram, Ustadz Huda membacakan hadis tentang status potongan tubuh hewan yang masih hidup. Kajian ini diselenggarakan setiap hari Ahad, pukul 19.30 WIB oleh Sekolah Hadis el-Bukhari Institute dan Hadispedia.

وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اَللَّيْثِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قُطِعَ مِنْ اَلْبَهِيمَةِ -وَهِيَ حَيَّةٌ- فَهُوَ مَيِّتٌ. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وَاللَّفْظُ لَهُ

Ustadz Huda menjelaskan bahwa hadis ini disebutkan secara mu’allaq untuk meringkas sanad. Hanya disisakan sanad perawi di tingkatan sahabat, yaitu Abu Waqid Al-Laitsi. Beliau dari kaum muhajirin. Daerah asalnya adalah Makkah. Beliau termasuk sahabat yang ikut perang Badar.

Oleh sebab itu, beliau disebut Badriyun. Perang yang sangat menentukan masa setelah itu. Dengan perang yang sangat heroik itu, dapat menimbulkan kepercayaan diri bagi umat Islam. Mereka dianugerahi kemenangan, rasa percaya diri, dan mereka menjadi lebih bersemangat.

Hadis ini sanad lengkapnya terdapat di dalam kitab Sunan Abi Daud dan Sunan At-Tirmidzi. Ustadz Huda mencoba melacak (melakukan takhrij sederhana), ternyata hadis ini juga terdapat di kitab Musnad Ahmad bin Hanbal. Tidak hanya itu, dalam kitab (pdf) yang sudah ditahqiq disebutkan bahwa hadis ini juga ada di dalam kitab Musnad Abi Ya’la, karya Imam Ibnul Jarud, Syarhul Musykil karya Imam At-Thahawi, dan Al-Mu’jam Al-Kabir karya Imam Ath-Thabarani.

Kalau kita perhatikan, jalurnya hampir mirip untuk dilevel atas, tetapi di tingkat bawah sampai kepada penghimpun hadis itu berbeda. Di level yang semuanya sama perawinya, di sana ada Abu Waqid, Atha’ bin Yasar, Zaid bin Aslam, kemudian Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar.

Kalau di dalam sanadnya Imam At-Tirmidzi, seluruh perawinya adalah orang yang tsiqah. Orang-orang yang terpercaya dari sisi kapasitas intelektualnya/kekuatan hafalannya dan juga dari sisi adalahnya yaitu komitmen keberagamaannya yang cukup baik. Tetapi ada satu perawi yang oleh para kritikus hadis menilainya berbeda. Pada umumnya, mereka menilai perawi ini dhaif. Tetapi, ada satu ulama yang menilainya sebagai perawi yang bisa diambil dan dijadikan hujjah hadisnya. Yaitu Imam Al-Bukhari.

Perawi yang masih diperdebatkan oleh para kritikus hadis itu adalah Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar. Pada umumnya, ulama di dalam kitab Rijalul hadis menyebutkan sisi kedhaifannya. Misalnya ada yang mengatakan fihi dhu’fun ada pula yang mengatakan layyinul hadis, dan yuktab hadisuhu walayuhtajju (ditulis hadisnya tetapi tidak bisa dijadikan hujjah). Rata-rata redaksi yang digunakan adalah alfadzul jarhi (lafadz yang menunjukkan penilaian negatif terhadap seorang perawi). Kalau mengikuti pendapat yang mengatakan Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar ini adalah dhaif, maka kesimpulan sanad hadis ini adalah dhaif.

Ternyata, sebagian ulama tidak berpikir demikian. Misalnya Imam At-Tirmidzi di dalam kitab Sunannya beliau menilai hasan. Sebagaimana dikutip oleh Imam Ibnu Hajar di dalam kitab Bulughul Maram ini, beliau mengatakan wa hassanahu. Artinya Imam At-Tirmidzi menilai hadis ini sebagai hadis yang berkualifikasi hasan.

Baca juga: Sekolah Hadis Kajian Kitab Bulughul Maram Vol. 7; Abu Hurairah dan Riwayat tentang Lalat

Selain hadis shahih dan dhaif ada juga namanya hadis hasan yang berada di tengah-tengah. Oleh sebab itu, menurut Ustadz Huda tidak tepat sebagian pernyataan orang yang tidak mau beramal kecuali dengan hadis shahih. Kenapa? karena ada hadis lain yang bisa diterima dengan kualitas yang bukan shahih, tetapi hadis hasan. Dalam ilmu hadis, kategori hadis itu ada dua. Ada yang mardud (ditolak), yakni hadis dhaif dan ada hadis yang maqbul (diterima), yakni hadis shahih dan hasan.

Argumentasi Imam At-Tirmidzi menilai hasan hadis ini adalah disebabkan karena beliau lebih cenderung kepada pendapat gurunya, yaitu Imam Al-Bukhari. Oleh karena ada yang menilai dhaif dan ada yang masih menganggap hadis riwayatnya Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar, maka Imam At-Tirmidzi menggunakan bahasa yang tengah-tengah, yaitu hasan. Adapun redaksi hadis yang dikutip oleh Imam Ibnu Hajar di dalam kitab Bulughul Maram di atas adalah milik Imam At-Tirmidzi.

Sedangkan terkait matan hadisnya disebutkan,

مَا قُطِعَ مِنْ اَلْبَهِيمَةِ -وَهِيَ حَيَّةٌ- فَهُوَ مَيِّتٌ

Bagian sesuatu yang terpotong dari binatang ternak, sedangkan ia masih hidup, maka bagian itu dihukumi bangkai. Ustadz Huda menjelaskan bahwa di dalam riwayat Imam Ahmad, hadis ini terdapat asbabul wurudnya (hal yang melatar belakangi adanya hadis ini).

Suatu ketika Rasulullah saw. datang ke kota Madinah. Ada orang-orang yang memotong punuknya unta dan daging yang dekat pantatnya kambing. Mereka itu mempunyai kebiasaan memotong punuknya unta atau bagian belakangnya kambing untuk dikonsumsi atau dijual. Jadi, untanya dan kambingnya masih hidup tapi ada bagian tertentu yang dipotong.

Selanjutnya, kajian kitab Bulughul Maram yang berdurasi kurang lebih 40 menit ini dapat Anda dengarkan di Channel YouTube hadispedia.

Sekolah Hadis Kajian Kitab Bulughul Maram Vo. 7; Abu Hurairah dan Riwayat tentang Lalat

0
Bulughul Maram
Bulughul Maram

Hadispedia.id – Pada pertemuan ketujuh sekolah hadis kajian kitab Bulughul Maram, semakin banyak peserta yang mengikuti setelah diputuskan oleh pihak el-Bukhari Institute dibuka untuk umum. Sebelumnya, kajian ini memang dikhususkan untuk member Sekolah Hadis.

Oleh sebab itu, Ustadz Huda menjelaskan kembali bahwa Bulughul Maram ini merupakan kitab yang menghimpun hadis-hadis hukum atau hadis-hadis yang menjadi dalil dari hukum-hukum syara’. Terutama dalam madzhab Syafi’i.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا وَقَعَ اَلذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِي اَلْآخَرِ شِفَاءً أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَزَادَ وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ اَلَّذِي فِيهِ اَلدَّاءُ

Hadis diriwayatkan oleh Sahabat Abu Hurairah r.a., bahwa beliau mengatakan Rasulullah saw. bersabda, “Ketika seekora lalat masuk/jatuh dalam minuman salah seorang dari kalian, maka hendaknya dia menenggelamkannya, kemudian dia mengangkat/membuangnya, karena sesungguhnya pada salah satu sayap itu terdapat penyakit, dan di dalam sayap yang lain, terdapat obat.” Hadis ini disebutkan oleh Imam Al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya dan Imam Abu Daud di dalam kitab Sunannya. Imam Abu Daud menambahkan redaksi, “Dan sesungguhnya lalat itu akan menjaga sayap yang di dalamnya terdapat penyakit.

Baca juga: Sekolah Hadis Kajian Kitab Bulughul Maram Vol. 6; Nabi dan A’rabi

Setelah membaca dan mengartikan hadis tersebut, Ustadz Huda kemudian mengajak para peserta untuk mengulas bagian perbagian. Beliau memulai pembahasan dari segi sanadnya. Ustadz Huda mengatakan bahwa Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (penyusun kitab Bulughul Maram) itu tidak menyantumkan sanad secara lengkap. Jadi, disajikan secara mu’allaq. Mu’allaq adalah membuang sanad keseluruhan dan disisakan satu yaitu di level sahabat. Seperti dalam konteks hadis di atas.

Jika kita ingin mengetahui sanadnya secara lengkap, maka kita dapat melihat di dalam kitab yang direkomendasikan oleh Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Pada kontes hadis ini adalah kitab Shahih Al-Bukhari.

Sahabat Abu Hurairah r.a. adalah sahabat yang berasal dari suku Dausi di Yaman; Arab Selatan. Beliau masuk Islam ketika Rasulullah saw. sudah hijrah ke kota Madinah. 7 tahun setelah Rasulullah saw. hidup di Madinah, setelah perang Khaibar, Abu Hurairah r.a. ini datang dari Yaman dan masuk Islam. Kemudian, ia belajar di Madinah bersama para sahabat lainnya.

Disebabkan karena beliau adalah sahabat muhajirin/pendatang, maka hidupnya seadanya. Tidur di masjid dan makan menunggu ada yang memberi kepadanya. Beliau termasuk Ashabus Suffah. Beliau adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis di antara sahabat-sahabat yang lainnya.

Ada sekitar 5000 hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat Abu Hurairah r.a. Itu lebih banyak dibanding dari riwayat istri Rasulullah saw.; Sayyidah Aisyah r.a. Sebagian orang menganggap aneh. Kenapa Sahabat Abu Hurairah r.a. bisa meriwayatkan begitu banyak hadis. Padahal beliau masuk Islam, datang ke kota Madinah, bertemu Rasulullah saw. itu tahun ke-7 H. Pada tahun 11 H. Rasulullah saw. wafat. Artinya, Sahabat Abu Hurairah r.a. bertemu Rasulullah hanya 3 tahun (atau empat tahun).

Tapi kenapa riwayat hadisnya paling banyak? Lebih banyak dari pada Sahabat Abu Bakr As-Shiddiq. Sebagaimana kita tahu, Sahabat Abu Bakr As-Shiddiq adalah (bersama Rasulullah saw.) ketika setelah beliau beriman dan sejak di Makkah. Namun, riwayat beliau sangat sedikit sekali riwayatnya.

Ini sangat mengherankan bagi sebagian orang. Tapi, kalau kita melihat sejarah/sirah Sahabat Abu Hurairah r.a. maka kita akan memaklumi. Dalam sebuah riwayat disebutkan beliau mengatakan bahwa beliau adalah seorang yang miskin, pendatang di kota Madinah, maka tidak ada kerjaan. Kalau Sahabat Muhajirin yang lainnya banyak yang bekerja, mengurus urusannya. Sehingga, beliau memiliki waktu luang yang banyak. Setiap ada forum yang di situ ada Rasulullah saw., maka hampir-hampir Sahabat Abu Hurairah r.a. tidak pernah absent.

Selain itu, dalam suatu majelis, beliau pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda bahwa bagi kalian yang ingin kuat hafalannya, maka bentangkan sorban kalian. Lalu didoakan oleh Rasulullah saw. dan diusapkan. Hal itu merupakan ad-du’a bir rumus. Jadi, ditabarruki atau diambil keberkahannya. Sehingga, Sahabat Abu Hurairah r.a. tidak mudah lupa.

Selanjutnya, kajian kitab Bulughul Maram yang berdurasi kurang lebih satu setengah jam ini dapat Anda dengarkan di Channel YouTube hadispedia.

Sekolah Hadis Kajian Kitab Bulughul Maram Vol. 6; Nabi dan A’rabi

0
Bulughul Maram
Bulughul Maram

Hadispedia.id – Pertemuan keenam sekolah hadis kajian kitab Bulughul Maram masih berkaitan tentang hadis-hadis cara bersuci dan bentuk-bentuk najis.

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ اَلْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُ اَلنَّاسُ فَنَهَاهُمْ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Hadis pertama yang dibaca Ustadz Huda pada pertemuan kali ini adalah riwayat Sahabat Nabi saw. yang bernama Anas bin Malik r.a. Beliau adalah Sahabat yang sering disebut dengan Khadimun Nabi. Yaitu pelayan Nabi saw., karena sejak kecil, beliau dititipkan oleh ibundanya kepada Nabi saw. agar membantu segala keperluan beliau dan tentunya diajari agama.

Akhirnya, beliau menjadi salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadis. Umur beliau panjang, sampai 90 an. Beliau pernah didoakan Nabi saw. agar dipanjangkan umurnya, diberikan anak yang banyak, dan diberkahi hartanya.

Beliau mengatakan,

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ

Datang seorang A’rabi …. A’rabi adalah penduduk pedalaman. Baik orang Arab maupun non Arab, kalau dia dari pedalaman, jauh dari kota, maka disebut Al-A’rabi.

فَبَالَ فِي طَائِفَةِ اَلْمَسْجِدِ

Lalu lelaki pedalaman ini buang air kecil di pojok masjid … Masjid di sini adalah maksudnya masjid Nabawi yang ada di kota Madinah.

فَزَجَرَهُ اَلنَّاسُ

Lalu, orang-orang melarangnya… Orang-orang di sini yang dimaksud adalah para sahabat. Dalam riwayat lain menggunakan redaksi fatanawalahu; mereka memegangi A’rabi ini agar menyudahi buang air kecilnya.

فَنَهَاهُمْ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم

Lalu, Nabi saw. melarang para sahabat mengganggu si A’rabi ini buang air kecil. Beliau menyuruh mereka agar membiarkan A’rabi menuntaskan terlebih dahulu.

فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ

Ketika telah selesai si A’rabi atau lelaki pedalaman tadi menuntaskan buang air kecilnya, Nabi saw. memerintahkan agar dibawakan seember air.

فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ

Lalu, dituangkan atau disiramkan ke tempat A’rabi itu buang air kecil.

مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Kalau di dalam kitab Bulughul Maram disebutkan muttafaqun ‘alaihi, artinya sebagaimana disebutkan dalam Mukaddimah, maka hadis tersebut diriwayatkan di dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Baca juga: Sekolah Hadis Kajian Kitab Bulughul Maram Vol. 5; tentang Kucing

Ustadz Huda menjelaskan bahwa terkait hadis ini ada beberapa hal yang dapat kita ambil faidah darinya.

Pertama, di dalam hadis ini yang bercerita adalah Sahabat Anas bin Malik r.a. Kalau kita perhatikan dalam redaksi hadisnya, hampir tidak ada kata-kata dari Nabi saw. Semua adalah kata-kata Sahabat Anas bin Malik r.a., yaitu beliau menceritakan kejadian pada zaman Nabi saw. Pada hadis tersebut, hampir tidak disebutkan qala Rasulullah saw. nya secara jelas. Namun, hanya dikatakan amara annabiyyu bidzanubin min ma’in, fa uhriqa ‘alaihi. Jadi hanya diceritakan saja, tidak ada redaksi langsung dari Nabi saw.

Pada hadis tersebut, ada redaksi A’rabi yang tidak disebut namanya, hanya disebut sifatnya. Di dalam Musthalahul hadis hal ini disebut dengan mubham, yang disamarkan. Di dalam kajian ilmu hadis, terdapat dua jenis mubham. Pertama, jenis mubham yang disebutkan dalam sanad hadis. Misalnya di dalam sanad, perawinya hanya disebutkan ‘an rajulin (dari seorang laki-laki). Kedua, mubham di dalam matan hadis. Contohnya adalah hadis di atas.

Kalau di dalam sanad, terkadang mubham itu akan bermasalah, yakni akan menyebabkan hadis menjadi dhaif. Tetapi, jika mubham terdapat di dalam matan atau teks hadisnya, maka mubham tidak menjadi masalah, tidak berpengaruh terhadap keshahihan hadis.

Selanjutnya, kajian kitab Bulughul Maram yang berdurasi kurang lebih satu jam ini dapat Anda dengarkan di Channel YouTube hadispedia.

Sekolah Hadis Kajian Kitab Bulughul Maram Vol. 5; tentang Kucing

0
Bulughul Maram
Bulughul Maram

Hadispedia.id – Sekolah hadis kajian kitab Bulughul Maram el-Bukhari Institute pada pertemuan kelima membahas hadis ke-9 tentang kucing. Hadis ini diriwayatkan oleh Sahabat Nabi saw. yang bernama Abu Qatadah r.a.

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي اَلْهِرَّةِ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنْ اَلطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ

Ustadz Huda menjelaskan bahwa hadis tersebut di dalam riwayat lain memiliki asbabul wurud, tepatnya asbab iradil hadisnya. Yaitu sebab yang terjadi setelah Rasulullah saw. wafat, baru ada seorang sahabat menyebutkan hadis Rasulullah saw. Sedangkan asbab iradil hadis ini ada di dalam matan hadis innaha laisat binajasin.

Kisah lengkapnya ada di dalam riwayat lain yang disebutkan bahwa Abu Qatadah r.a. suatu ketika akan berwudhu. Lalu, ada seekor kucing, Abu Qatadah r.a. pun memberikan kucing itu minum (dari air yang akan digunakannya untuk berwudhu). Kabsyah r.a. (sahabat lain yang menyaksikan kejadian itu) terheran, “Apakah boleh hal seperti itu? Apakah air itu tidak menjadi najis?”

Abu Qatadah r.a. melihat Kabsyah yang keheranan itu pun memberikan penjelasan, “Anda tidak perlu heran, karena Rasulullah saw. pernah mengatakan tentang kucing ini, ‘Innaha laisat binajasin, innama hiya minat thawwafina alaikum (Kucing itu tidak najis, ia adalah hewan yang sering lalu lalang di antara kalian).

Baca juga: Lebih Dekat dengan Sekolah Hadis El-Bukhari Institute

Hadis di atas diriwayatkan oleh imam empat, yaitu ashabus sunan (Imam pemilik kitab sunan, yaitu Sunan Abi Daud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibn Majah). Imam At-Tirmidzi dan Imam Ibnu Khuzaimah menilai hadis ini shahih. Pada kajian fikih, pembahasan ini masuk pada bab su’rul hayawan atau air bekas hewan. Pada kasus ini, hewannya secara spesifik adalah kucing.

Su’rul hirrah atau air bekas minum kucing itu suci atau tidak? Ustadz Huda menjelaskan bahwa berdasarkan hadis ini sebagian ulama berpendapat tidak najis. Dalam kitab fikih, jika disebutkan su’rul hirrah itu yang dimaksud adalah bekas air liur kucing.

Misalnya, Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Al-Majmu’ menyebutkan bahwa Su’rul hayawan thahirun au najasun lu’abuhu wa ruthubatu famihi. Artinya, kalau kucing di mulutnya itu ada air, maka itulah yang disebut su’rul hirrah atau basah-basah yang ada di mulutnya. Apakah ini suci atau tidak suci? karena ini berpengaruh pada air bekas sisa kucing ini.

Pada dasarnya, najis tidaknya su’rul hirrah ini adalah terletak pada najis tidaknya dzatiyah kucing itu sendiri. Kucing itu termasuk hewan yang najis atau hewan yang suci? Ternyata, di kalangan ulama ada ikhtilaf terkait hal ini. Ada yang mengatakan, kucing itu najis. Misalnya Imam Ath-Thahawi dari madzhab Hanafi. Beliau menilai kucing itu termasuk hewan yang najis. Apa alasannya?

Baca juga: Sekolah Hadis Kajian Kitab Bulughul Maram Vol. 1; Mukaddimah

Pertama, kucing itu termasuk siba’ atau hewan yang bertaring dan itu tidak boleh dikonsumsi. Hewan yang dilarang dikonsumsi itu ada beberapa alasan; satu karena berbahaya dan yang kedua adalah karena dia najis. Kalau kucing ini, dia tidak terlalu membahayakan, karena dia berada di sekitar kita. Kemungkinannya adalah dia najis oleh sebab itu dilarang dikonsumsi.

Kedua, ada hadis di dalam Sunan At-Tirmidzi yang menyebutkan

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : يُغْسَلُ الإِنَاءُ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ سَبْعَ مَرَّاتٍ : أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ ، وَإِذَا وَلَغَتْ فِيهِ الهِرَّةُ غُسِلَ مَرَّةً هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Pada hadis tersebut dijelaskan bahwa jika ada seekor kucing menjilat suatu wadah, maka wadah itu dibasuh satu kali. Sementara itu, sesuatu yang dibasuh itu idealnya secara dzahir adalah najis. Inilah hujjah dari pendapat yang mengatakan bahwa kucing itu najis.

Selanjutnya, kajian kitab Bulughul Maram yang berdurasi kurang lebih 38 menit ini dapat Anda dengarkan di Channel YouTube hadispedia.

Sekolah Hadis Kajian Kitab Bulughul Maram Vol. 4; Cara Mensucikan Bekas Jilatan Anjing

0
Bulughul Maram
Bulughul Maram

Hadispedia.id – Pada pertemuan keempat, kajian kitab Bulughul Maram sudah memasuki hadis kedelapan. Hadis tentang cara mensucikan bekas jilatan anjing yang diriwayatkan oleh Sahabat Abu Hurairah r.a.

Ustadz Huda menjelaskan bahwa setiap menyebut nama sahabat itu ada anjuran untuk mendoakan atau membaca taradhi (radhiyallahu anhu/ r.a.). Hal ini merupakan salah satu adab ketika membaca hadis.

Salah satu keutamaan mengkaji hadis-hadis Nabi adalah karena ada sanadnya dan di dalam sanad itu isinya adalah nama-nama orang shalih. Menurut Imam Sufyan sebagaimana diriwayatkan di dalam kitab Hilyatul Auliya’ karya Imam Abu Nu’aim Al-Ashbahani, Imam Sufyan pernah mengatakan,

تَنْزِيْلُ الرَّحْمَةِ عِنْدَ ذِكْرِ الصَّالِحِيْنَ

Rahmat Allah akan turun ketika nama orang shalih disebut. Di dalam hadis (tentang cara mensucikan bekas jilatan anjing) ini, nama orang shalih yang disebut pertama adalah sahabat Abu Hurairah r.a. yang kedua adalah Rasulullah saw. Dengan wasilah menyebut nama orang shalih tersebut, maka kita mendapatkan rahmatnya Allah swt. Inilah salah satu asyiknya ngaji hadis, karena ada sanadnya. 

Baca juga: Sekolah Hadis Kajian Kitab Bulughul Maram Vol. 1; Mukaddimah

Radhiyallahu anhu dikaitkan dengan surah Al-Bayyinah Radhiyallahu anhum wa radhuu anhu. Di mana para sahabat diridhai/diterima oleh Allah swt. Diterima iman dan islamnya. Sedangkan kita, saya sendiri belum tentu. Belum ada vonis kalau iman kita sudah diterima oleh Allah swt.

Berdasarkan ayat ini pula, sahabat itu dinilai ‘udul, artinya tidak dibicarakan kekurangannya. Mereka diterima hadisnya. Kenapa? karena yang melakukan penilaian terhadap para sahabat ini bukan manusia, tetapi langsung Allah swt. Oleh sebab itu, dalam tradisi ahlul hadis ahlus sunnah wal jamaah, sahabat itu tidak ada jarh ta’dilnya. As-Shahabah kulluhum ‘uduulun. Kalau di dalam tradisi ilmu hadis selain ahlus sunnah wal jamaah, sahabat itu masih dijarh juga.

 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ». أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Rasulullah saw. bersabda, “Sucinya wadah kalian ketika menjilat wadah tersebut seekor anjing yaitu dengan cara dibasuh sebanyak tujuh kali. Yang pertama dari tujuh basuhan tersebut dicampur dengan debu.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

وَفِي لَفْظٍ لَهُ: فَلْيُرِقْهُ

Dan di dalam redaksi Imam Muslim ada tambahan redaksi, falyuriqhu hendaknya ia menumpahkan airnya dulu. Kemudian membasuhnya sebanyak tujuh kali.

وَلِلتِّرْمِذِيِّ:أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Dan di dalam versi riwayat Imam At-Tirmidzi ada sedikit tambahan redaksi yang berbeda. Bukan hanya ulahunna bit turab tetapi ukhrahunna au ulahunna bit turab. Seperti yang kita ulas pada pertemuan sebelumnya, bahwa kita ketika memahami hadis, sebisanya kita melakukan jam’ur riwayah. Mengumpulkan riwayat-riwayat yang terkait dengan tema. Salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan keragaman atau versi riwayat seperti dalam hadis ini.  Sehingga dapat membantu kita dalam memahami hadis dengan lebih lengkap.

Baca juga: Sosok Abu Hurairah ra, Sahabat yang Penuh Perhatian dalam Periwayatan Hadis

Hadis yang terdapat dalam kitab Shahih Muslim dan Sunan At-Tirmidzi ini menjadi dalil pendapat di kalangan ulama yang menilai kenajisan anjing. Sebagaimana dalam madzhab Syafi’i.

Selanjutnya, kajian kitab Bulughul Maram yang berdurasi kurang lebih 45 menit ini dapat Anda dengarkan di Channel YouTube hadispedia.